Alex Usman Divonis Enam Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2016 19:12 WIB
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, Alex Usman menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
Alex Usman, saat sidang di PN Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pidana kurungan enam tahun penjara kepada terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) atau alat catu daya Alex Usman.

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sutarjo, di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat itu dinyatakan terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan UPS di 25 SMA/SMK.
Putusan majelis hakim, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Alex dengan kurungan tujuh tahun penjara. Ada pun yang meringankan Alex adalah perilaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diberi kesempatan menentukan sikap, Alex menyatakan menerima putusan majelis hakim setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum menyatakan menerima putusan ini," kata Alex.

Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa telah mendakwa Alex sebagai terdakwa pengadaan UPS yang ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp81 miliar.

Selain itu, disebutkan pula bahwa anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar meminta jatah commitment fee sebesar tujuh persen dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar untuk memperjuangkan pengadaan UPS pada APBD perubahan DKI 2014.

Permintaan itu disampaikan oleh Fahmi saat melakukan pertemuan pertama dengan Alex di sebuah hotel. Di sana, sudah dibahas untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS di APBD perubahan DKI 2014.

Seharusnya, pengajuan permohonan anggaran untuk pengadaan UPS ini tidak ada di dalam APBD 2014. Yang dibutuhkan SMA dan SMK di Jakarta Barat, adalah perbaikan jaringan listrik untuk sarana dan prasarana belajar mengajar.

Dalam kasus ini, Fahmi juga melibatkan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah, dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Suku Dina Pendidikan Menengah Kota Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Namun pengajuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.

Besar anggaran pengadaan UPS ini dalam APBD-P 2014 sebesar Rp150 miliar dengan 25 item kegiatan. Satu paket anggaran pengadaan UPS ini sebesar Rp6 miliar. Ke-25 kegiatan itu sesuai dengan jumlah SMA dan SMK negeri di Jakarta Barat yang akan dialokasikan UPS. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER