KPK: Tiga Pegawai Pajak Jadi Tersangka Pemerasan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2016 21:09 WIB
Kasus ini ditangani KPK setelah mendapat laporan dari hasil tangkap tangan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus pemerasan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus pemerasan. Mereka diduga meminta duit kelebihan pajak dari PT EDMI Indonesia.
"KPK menemukan bukti yang cukup berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari PT EDMI Indonesia dan penyidik menetapkan tiga orang tersangka HES (Herry Setiadji), ICN (Indarto Catur Nugroho), dan SR (Slamet Riyana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers Jumat malam (11/3) di Kantor KPK, Jakarta.
Mereka adalah pemeriksa pajak yang bekerja di Kantor Pajak jakarta Kebayoran Baru III. Herry menjabat sebagai supervisor, Indarto sebagai ketua, dan Slamet sebagai anggota. 
"Modusnya perusahaan berdasarkan penghitungan dan ada kelebihan bayar pajak sehingga kembali lebih dari Rp1 miliar. Ketiga orang memaksa perusahaan untuk bayar uang diduga nilainya Rp75 juta," ucapnya. 

Kelebihan pajak dari perusahaan tersebut terdiri dari pajak penghasilan badan pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada Februari 2013. Alih-alih mengembalikan utuh, para pemeriksa pajak ini justru minta jatah. 
"Mereka disangkakan pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya. 
Kasus ini ditangani KPK setelah mendapat laporan dari hasil tangkap tangan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2014. KPK mau mengambil alih dengan dasar Pasal 11 UU KPK. Pasal ini membolehkan KPK mengusut korupsi di tubuh pemeriksa pajak dan jika ditemukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat meski nominal pemerasan kurang dari Rp1 miliar. 
"Ke depan KPK tidak hanya menindak jadi akan ada sinergi dengan pencegahan di sektor penerimaan keuangan negara. Ini prioritas KPK dalam renstra yang telah disusun," ucapnya. KPK juga mengajak pengawas internal kementerian dan lembaga untuk mengawasi oknum nakal. 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER