Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menjemput paksa tersangka suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus kader Golkar Budi Supriyanto. Penyidik bakal menyeret Budi ke kantor lembaga antirasuah di Jakarta apabila ia mangkir pada pemanggilan Senin pekan depan.
"Penyidik kemarin telah melayangkan panggilan untuk Budi Supriyanto agar diperiksa Hari Senin tanggal 14 Maret 2016. Kalau tidak hadir penyidik dapat memerintahkan untuk membawa yang bersangkutan (ke kantor KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Kantor KPK, Jumat malam (11/3).
Budi Mangkir pada pemeriksaan yang seharusnya digelar Kamis (10/3). Berdalih sakit, Budi berkirim surat ke KPK menggunakan kop Rumah Sakit Roemani Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, KPK tak menerima konfirmasi dari pihak rumah sakit. Dalam surat juga tak terulis diagnosis sakit dan hanya tercantum Budi memerlukan istirahat selama tiga hari.
Sementara itu ketika dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan bagi Budi untuk dapat hadir. Ia juga enggan berspekulasi apakah absennya Budi juga termasuk menghalangi penyidikan.
"Jangan suudzon (buruk sangka) dulu siapa tahu benar sakit, kalau yang bersangkutan siap kami panggil, pasti datang lah, yakin saja ini sindrom biasa," kata Saut.
Pemeriksaan Budi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama dirinya. Budi bakal diminta klarifikasinya soal dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengamankan proyek.
Sejak penetapan tersangka pada pekan lalu, Budi belum juga ditahan oleh penyidik dengan alasan belum membutuhkannya.
Sebelum menjadi tersangka, Budi pernah diperiksa KPK untuk koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti telah lebih dulu menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya dan Abdul.
Kasus Budi merupakan pengembangan dari kasus Damayanti. Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul Khoir menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR. Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.
Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.
(bag)