Paripurna DPRD DKI Bahas Raperda Zonasi Kembali Ditunda

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 17:16 WIB
Ini penundaan ketiga setelah sebelumnya, Senin (22/2) penundaan pertama karena jumlah peserta tak kuorum dan penundaan kedua terjadi Kamis (25/2).
DPRD DKI Jakarta kembali menunda pembahasan rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kembali menunda pembahasan rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Ini merupakan penundaan ketiga setelah sebelumnya, Senin (22/2) penundaan pertama karena jumlah peserta tak kuorum dan penundaan kedua terjadi Kamis (25/2).

Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik menjelaskan penundaan dilakukan karena ada beberapa pasal yang ternyata berubah. Hal tersebut disayangkan karena sebelumnya pasal tersebut telah disetujui oleh Badan Legislasi dan pihak eksekutif.

"Sebelumnya ada 13 pasal yang berubah tapi setelah disisir lagi ternyata tinggal dua, masih ada dua yang belum menemui kesepakatan," kata Taufik saat memimpin rapat Badan Musyawarah DPRD DKI, Selasa (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal pertama yang belum menemui kesepakatan adalah soal perizinan. Taufik menjelaskan bahwa dari awal izin reklamasi tersebut belum ada maka belum disepakati.
Sementara pasal kedua adalah soal pemakaman dan kuburan, menurut Taufik mereka menginginkan agar kawasan itu diletakkan di kawasan pulau dan harus ditentukan di dalam Perda.

"Tadinya izinnya adalah pemanfaatan ruang, makanya tabelnya pemanfaatan ruang. Namun tiba-tiba muncul izin pelaksanaan reklamasi," kata Taufik.

Sebagai catatan, dua pasal yang belum menemui kesepakatan tersebut dua-duanya terdapat pada Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan mengomentari batalnya pembahasan dua raperda tersebut. Apalagi, penundaan sudah terjadi sebanyak tiga kali.

"Tadi saya sudah ganti jas tapi tak jadi, silakan tanya ke DPRD. Mungkin tidak mencapai kuorum," kata Basuki.

Setelah melewati rapat Bamus di DPRD DKI, pihak legislatif dan eksekutif sepakat akan menggelar rapat internal pada 10 Maret, 14 Maret rapat pimpinan, sedangkan rapat paripurnanya akan digelar pada 17 Maret 2016.

"Tadi diputuskan Rapat Paripurna 17 Maret," kata Taufik. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER