Budi sedianya menjalankan pemeriksaan pada Kamis pekan lalu. Namun, dia tak dapat hadir ke gedung lembaga antirasuah itu dengan alasan sakit. Anggota DPR Komisi V ini mengirim surat menggunakan KOP surat Rumah Sakit Roemani Semarang, yang ternyata tak dikonfirmasi oleh pihak rumah sakit.
Lihat juga:KPK Telusur Surat Dokter Fiktif Kader Golkar |
"Penyidik telah melayangkan panggilan untuk Budi Supriyanto agar diperiksa pada Senin, 14 Maret 2016. Kalau tidak hadir penyidik dapat memerintahkan untuk membawa yang bersangkutan (ke kantor KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Budi yang menyandang status tersangka sejak dua pekan lalu, diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama dirinya. Budi bakal diminta klarifikasinya soal dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengamankan proyek. Kader Golkar ini belum juga ditahan oleh penyidik dengan alasan belum membutuhkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Untuk memperkuat bukti, penyidik juga akan meminta keterangan dari rekan Budi hari ini. Tiga diantaranya merupakan anggota Komisi V, yakni Kader Hanura Fauzih H Amro, Kader PKB Alamudin Dimyati Rois dan Fathan. Selain itu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti juga turut diperiksa.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto," kata Priharsa. (sur)