KPK Ancam Jemput Paksa Tersangka Suap Budi Supriyanto

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2016 11:21 WIB
Jika hari ini Budi Supriyanto tak hadir, maka sudah dua kali dia mangkir. Sebelumnya pada pemanggilan pertama, Budi mengaku sakit.
KPK ancam jemput paksa tersangka suap Budi Supriyanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kembali tersangka suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Budi Supriyanto untuk diperiksa hari ini (14/3).

Budi sedianya menjalankan pemeriksaan pada Kamis pekan lalu. Namun, dia tak dapat hadir ke gedung lembaga antirasuah itu dengan alasan sakit. Anggota DPR Komisi V ini mengirim surat menggunakan KOP surat Rumah Sakit Roemani Semarang, yang ternyata tak dikonfirmasi oleh pihak rumah sakit.

"Penyidik telah melayangkan panggilan untuk Budi Supriyanto agar diperiksa pada Senin, 14 Maret 2016. Kalau tidak hadir penyidik dapat memerintahkan untuk membawa yang bersangkutan (ke kantor KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Budi yang menyandang status tersangka sejak dua pekan lalu, diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama dirinya. Budi bakal diminta klarifikasinya soal dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengamankan proyek. Kader Golkar ini belum juga ditahan oleh penyidik dengan alasan belum membutuhkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi pernah diperiksa KPK untuk koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti telah lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan KPK setelah operasi tangkap tangan bersama dua rekannya dan Abdul. Kasus Budi merupakan pengembangan dari kasus Damayanti.

Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Untuk memperkuat bukti, penyidik juga akan meminta keterangan dari rekan Budi hari ini. Tiga diantaranya merupakan anggota Komisi V, yakni Kader Hanura Fauzih H Amro, Kader PKB Alamudin Dimyati Rois dan Fathan. Selain itu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti juga turut diperiksa.

KPK juga memanggil sopir pribadi Damayanti Sahyo Samsudin alias Ayong dan pengurus DPC PDIP Tasikmalaya Leni Mulyani.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto," kata Priharsa. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER