KPK Bidik Kesaksian Pejabat Balai Jalan IX untuk Kader Golkar

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2016 11:44 WIB
Selain Albert, penyidik juga meminta keterangan dari tiga Pegawai Negeri BPJN IX yaitu Djufri Mas'ud, Qurais Lutfhi, dan Judith Watitimuny.
KPK membidik kesaksian Ketua Kelompok Kerja Balai Besar dan Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Albert Talehala untuk kasus pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kesaksian Ketua Kelompok Kerja Balai Besar dan Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Albert Talehala untuk kasus pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Albert bakal bersaksi untuk tersangka kasus tersebut sekaligus kader Golkar Budi Supriyanto, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/3).

"Albert Talehala, menangani proyek di Pulau Seram untuk Kementerian PU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Albert, penyidik juga meminta keterangan dari tiga Pegawai Negeri BPJN IX yaitu Djufri Mas'ud, Qurais Lutfhi, dan Judith Watitimuny. Mereka dianggap mengetahui proyek di Pulau Seram yang diduga diamankan Budi dan koleganya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti telah lebih dulu menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya dan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan sedikitnya 20 paket proyek disiapkan untuk lokasi tersebut dengan nilai masing-masing proyek paling sedikit Rp30 miliar.

Kasus Budi merupakan pengembangan dari kasus Damayanti. Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul Khoir juga menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR.

Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke  Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.

Sumber juga mengatakan Musa menerima sebanyak Rp8 miliar dari Abdul yang diserahkan melalui seorang staf ahli DPR, Jailani. Sementara itu, Andi, disebut oleh sumber tersebut, telah menerima duit Rp8,4 miliar yang disetor selama tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar. Ketika dikonfirmasi usai penyidikan, Andi membantah. "Saya diperiksa jadi saksi. Wah itu tidak benar (penerimaan uang). Saya tidak tahu itu (uang), tidak paham itu (uang yang diterima)," kata Andi.

Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER