Jakarta, CNN Indonesia -- Dua dari tujuh tahanan Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor, yang kabur kemarin berhasil dicokok. Mereka ditangkap Senin pagi (14/3) oleh petugas penjara dan Polsek Citeurep.
"Mereka adalah Ramli bin Mansur dan Andriansyah bin Saril," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi ketika dikonfirmasi.
Akbar mengatakan Ramli terjerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sementara Andriansyah dikenai Pasal 351 undang-undang yang sama.
"Saat ini untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Lapas Cibinong," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu lima tahanan lainnya masih dikejar oleh aparat di kawasan setempat. Kelimanya adalah Amirudin, Indra Setiawan, Ade Muchtamil, Saepul, dan Casrudin.
Diduga, mereka memanfaatkan waktu pos pengawasan yang kosong saat ditinggal sipir. Minimnya petugas menjadi alasan pos penjagaan kosong.
Mereka memotong teralis besi sel dan menyiapkan cairan hijau dari cabai untuk keluar. Setelah kabur dari sel, mereka menggunakan kain yang dililit seperti tali tambang untuk kabur.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Agus Thoyib, mengatakan pelarian itu disadari petugas lapas sekitar pukul 03.50 WIB.
Berdasarkan catatan Komnas HAM pada tahun 2015, Lapas Paledang menampung narapidana yang jumlahnya jauh di atas kapasitas normal. Akhir Juli 2015, lapas itu dihuni 1039 narapidana, padahal kapasitas normal lapas tersebut hanya 634 orang.
(sur)