"Mereka adalah Ramli bin Mansur dan Andriansyah bin Saril," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi ketika dikonfirmasi.
Akbar mengatakan Ramli terjerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sementara Andriansyah dikenai Pasal 351 undang-undang yang sama.
"Saat ini untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Lapas Cibinong," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga, mereka memanfaatkan waktu pos pengawasan yang kosong saat ditinggal sipir. Minimnya petugas menjadi alasan pos penjagaan kosong.
Mereka memotong teralis besi sel dan menyiapkan cairan hijau dari cabai untuk keluar. Setelah kabur dari sel, mereka menggunakan kain yang dililit seperti tali tambang untuk kabur.
Berdasarkan catatan Komnas HAM pada tahun 2015, Lapas Paledang menampung narapidana yang jumlahnya jauh di atas kapasitas normal. Akhir Juli 2015, lapas itu dihuni 1039 narapidana, padahal kapasitas normal lapas tersebut hanya 634 orang. (sur)