Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Komisaris PT Mobile-8 Djoko Leksono dan Direktur PT Bhakti Investama Darma Putrawati terkait dalam dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak PT Mobile-8 periode 2007-2009 di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (14/8).
Pemeriksaan kedua saksi baru tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan mengenai adanya transaksi fiktif antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Djaya Nusantara Komunikasi senilai Rp80 miliar.
Sejauh ini ada enam saksi terkait yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 18 Februari. Mereka adalah Direktur PT Pandu Siwi Sentosa Rino, Direktur Utama PT Hitelnet Nusantara Rudy Anwar, Direktur Utama PT Visi Nusantara Pratama Djie Djoni Muhadi, dan Direktur Utama PT Wira Pamungkas Pariwara Dicky Dewanto Asmoro.
Transaksi fiktif digunakan PT Mobile-8 untuk mengajukan restitusi pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile-8.
Ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, menyatakan PT Djaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8.
"Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoce sebagai fakturnya," ujar Ali.
(agk)