KPK Apresiasi Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 07:09 WIB
Kejaksaan Agung menghentikan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan karena tidak cukup bukti dan kadaluwarsa.
KPK mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menghentikan kasus Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengapresiasi langkah penghentian perkara Novel Baswedan. Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara Novel dengan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP).

"Kami menghargai tindakan dari kejaksaan agung," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, menanggapi diterbitkannya SKPP untuk Novel, Senin (22/2).

Salah satu alasan dihentikannya penuntutan kasus Novel karena perkara itu tidak memiliki cukup bukti. Selain itu, kasus tersebut juga dinilai telah kedaluwarsa per tanggal 18 Februari 2016.

Selain pimpinan KPK, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi selaku penasihat hukum Novel juga mengapresiasi Jaksa Agung dan jajarannya yang telah mengeluarkan surat tersebut. Mereka menyatakan, SKPP terhadap kliennya telah sah sesuai hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota tim advokasi, Muji Kartika Rahayu mengatakan, terbitnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta agar kasus Novel diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum.

"Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum sebagai Dominus Litis dalam perkara pidana telah melaksanakan tugasnya yakni memeriksa dan mengkoreksi penyidikan oleh kepolisian," kata Muji.

Selain itu, surat tersebut juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI. Pada intinya, temuan itu menunjukkan sejumlah pelanggaran mal administrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus Novel. Karena itu, Kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal.

Muji mengatakan, sejak awal timnya telah menemukan bahwa penyidikan kasus Novel penuh dengan kejanggalan dan rekayasa.

"Keluarnya SKPP terhadap perkara Novel Baswedan merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan pegiat antikorupsi lainnya," kata Muji. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER