"Kami menghargai tindakan dari kejaksaan agung," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, menanggapi diterbitkannya SKPP untuk Novel, Senin (22/2).
Salah satu alasan dihentikannya penuntutan kasus Novel karena perkara itu tidak memiliki cukup bukti. Selain itu, kasus tersebut juga dinilai telah kedaluwarsa per tanggal 18 Februari 2016.
Selain pimpinan KPK, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi selaku penasihat hukum Novel juga mengapresiasi Jaksa Agung dan jajarannya yang telah mengeluarkan surat tersebut. Mereka menyatakan, SKPP terhadap kliennya telah sah sesuai hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum sebagai Dominus Litis dalam perkara pidana telah melaksanakan tugasnya yakni memeriksa dan mengkoreksi penyidikan oleh kepolisian," kata Muji.
Selain itu, surat tersebut juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI. Pada intinya, temuan itu menunjukkan sejumlah pelanggaran mal administrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus Novel. Karena itu, Kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal.
"Keluarnya SKPP terhadap perkara Novel Baswedan merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan pegiat antikorupsi lainnya," kata Muji. (sur)