Kejaksaan dan Supersemar Diberi Tenggat Mediasi Dua Pekan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2016 15:18 WIB
Dalam waktu dua pekan, Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar punya kesempatan mengajukan konsep masing-masing, apakah damai atau kembali menemui jalan buntu.
Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar punya waktu dua pekan untuk mediasi. (CNN Indonesia/ Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan pihak Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar diberi waktu dua pekan untuk melakukan mediasi.

"Dalam waktu dua minggu itu mereka diharapkan bisa mengajukan konsepnya masing-masing. Nanti kita lihat lagi, apakah ada perdamaian atau buntu," kata Made kepada CNN Indonesia, Kamis (4/2).
Yayasan Supersemar, kata Made, mengaku hanya menerima uang sejumlah Rp 306 miliar dari bank pemerintah disertai bukti berupa hasil audit dari kejaksaan pada tahun 1998.

"Soal denda yang harus dibayarkan, Supersemar minta sesuai hasil audit itu, yakni sebesar Rp306 miliar," kata Made.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made mengatakan pihaknya akan melihat dulu seperti apa hasil mediasi tersebut, untuk kemudian menyiapkan jadwal sidang selanjutnya.  
Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan dari Yayasan Supersemar terkait masalah jumlah denda dalam perkara perdata yang telah dihadapi lembaga pendirian Presiden kedua Soeharto itu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, lembaga adhyaksa akan menghadapi gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang.

"Kalau gugatan balik, pasti akan kita hadapi. Eksekusi nanti tetap jalan, gugatan dihadapi," kata Amir di kantornya, Kamis (7/1) lalu.

Yayasan Supersemar telah diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp4,4 triliun atas perkara penyelewengan dana yang sempat melibatkannya periode awal 1990an lalu. Namun, lembaga tersebut melayangkan gugatan melawan kembali negara karena menganggap nominal denda yang diberikan terlalu besar.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER