"Dalam waktu dua minggu itu mereka diharapkan bisa mengajukan konsepnya masing-masing. Nanti kita lihat lagi, apakah ada perdamaian atau buntu," kata Made kepada CNN Indonesia, Kamis (4/2).
"Soal denda yang harus dibayarkan, Supersemar minta sesuai hasil audit itu, yakni sebesar Rp306 miliar," kata Made.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, lembaga adhyaksa akan menghadapi gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang.
Yayasan Supersemar telah diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp4,4 triliun atas perkara penyelewengan dana yang sempat melibatkannya periode awal 1990an lalu. Namun, lembaga tersebut melayangkan gugatan melawan kembali negara karena menganggap nominal denda yang diberikan terlalu besar.