Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kesaksian Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono untuk tersangka sekaligus kader Golkar Budi Supriyanto. Taufik telah tiba di Kantor KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (15/3).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Taufik diperiksa untuk kasus suap pengamanan proyek di kementerian tersebut. "Taufik Widjoyono diperiksa bersama empat saksi lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Empat saksi lain di antaranya Moh Iqbal Tamher sebagai Kasi Pelaksanaan Kerja Balai Besar dan Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX), Jayadi Windu Arminta sebagai Komisaris PT Windhu Tunggal Utama, Suratin selaku Tenaga Ahli Komisi V, dan Julia Prasetyarini kolega anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julia yang juga tersangka kasus ini telah tiba di Kantor KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.20 WIB menggunakan mobil tahanan. Pekerja asuransi ini dikawal petugas komisi antirasuah.
Budi, Damayanti, dan Julia, disangka menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Khoir dijanjikan pengerjaan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku.
Pengacara Abdul yakni Haerudin Masaro kepada awak media menjelaskan setidaknya ada 20 proyek di kawasan tersebut dengan nilai proyek masing-masing minimal Rp30 miliar.
Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul Khoir menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR.
Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.
Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(bag)