Bupati Ogan Ilir Nyabu, Luhut Pertanyakan Tes Medis Pilkada

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 13:12 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan tes persyaratan calon kepala daerah untuk maju dalam pilkada.
ersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3). (ANTARA/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan kejelasan tes persyaratan calon kepala daerah untuk maju dalam pilkada. Hal itu menyusul ditangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi oleh Badan Narkotika Nasional karena terbukti positif menggunakan narkotik jenis sabu.

"Jadi (narkotik) sudah memasuki hampir semua lini (masyarakat). Pertanyaannya, apakah dulu pas tes itu tidak dilakukan dengan benar?" ujar Luhut di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Selain itu, menanggapi pernyataan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso yang menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengawasi beberapa kepala daerah yang dilaporkan oleh masyarakat diduga menggunakan narkotik, Luhut mengaku akan mengamati perkembangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sekarang amati saja. Tunggu saja. Tentu prediksi BNN sudah memang benar, hampir di semua lini," katanya.

Luhut mengaku akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai penindakan untuk Ahmad dan kepala daerah lain yang terbukti menggunakan narkotik. Pasalnya, selain menggunakan narkotik, Ahmad juga diduga sebagai pengedar benda haram itu.

"Ya nanti (tindakan secara) administrasi akan saya tanya. Itu kan masalahnya ada dua hal, masalah administrasi dan masalah hukuman dia (Ahmad), jadi dealer kan katanya, bukan hanya pengguna saja," ujarnya.

Kemarin, Budi Waseso menyebut bahwa dokter yang memeriksa kondisi kesehatan Ahmad sebelum maju dalam pilkada harus bertanggungjawab karena telah meloloskan, padahal Ahmad terbukti sejak lama mengkonsumsi narkotik jenis sabu.

"Yang harus bertanggungjawab adalah dokternya pada saat itu. Kok bisa lolos? Padahal kami sudah tiga bulan yang lalu menerima informasi ini," ujar Budi di Kantor BNN, Jakarta Timur.

Ia melanjutkan, "partai mungkin tidak tahu (bahwa Ahmad mengkonsumsi narkotik), tapi kan pasti ada pemeriksaan kesehatan untuk bisa ikut pilkada."

Budi menganggap dokter yang memeriksa kesehatan Ahmad dengan sengaja menutupi hasil yang menyatakan sang Bupati memakai narkotik agar bisa lolos persyaratan untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Ini berarti ada unsur permainan yang menutupi hasil (pemeriksaan kesehatan) itu. Nanti kami akan dalami, telisik. Ini kan penipuan dan pembohongan publik. Kami minta pertanggungjawaban kepada orang-orang yang melakukan pemeriksaan itu," katanya.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu berpandangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa disalahkan, karena kedua lembaga tersebut hanya mengurusi soal persyaratan administrasi. Alih-alih, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengenai penangkapan ini.

"Saya sudah lapor Mendagri dan MenPAN-RB. Silakan ditindaklanjuti oleh Pak Menteri," ujarnya.

Dengan adanya penangkapan ini, Budi merekomendasikan agar setiap kepala daerah diperiksa rambut dan darahnya untuk mengetahui apakan pejabat-pejabat tersebut menggunakan narkotik atau tidak. Begitu pula calon kepala daerah.

Budi sebelumnya bercerita, pada Minggu (13/3) pukul 18.30 WIB, BNN mengamankan Ahmad di rumah pribadinya yang dijaga ketat di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Ahmad ditangkap bersama tiga orang kaki tangannya, yakni Murdani (karyawan swasta), Juniansyah (buruh perusahaan), dan Deny Afriansyah (PNS Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu Timur).

Budi mengaku, sejak tiga bulan yang lalu ia mendapatkan informasi dari masyarakat soal Ahmad yang sudah lama menggunakan narkotik. Namun, ia belum memutuskan untuk menunda penindakan kepada Ahmad, karena waktunya berdekatan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Karena waktunya berdekatan dengan pilkada, kami tunda dulu penindakan kepada yang bersangkutan. Tapi ternyata, dalam perkembangan itu, tersangka masih menggunakan di rumah dengan penjagaan ketat, sehingga dia merasa aman," katanya.

Budi menjelaskan, penangkapan Ahmad berawal dari diamankannya seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotik bernama Faizal Roche yang merupakan seorang PNS RSUD Enarldi Bahar. Faizal, kata Budi, mengaku sering memasok narkotik kepada Ahmad.

"Bandarnya ditangkap di luar. Dia PNS Rumah Sakit Jiwa. Kami tangkap, lalu kami dapat informasi dari hasil pengembangan bahwa dia supplier Bupati (Ahmad) sejak lama. Bupati selalu pesan sama dia," katanya.

Budi menyebutkan, keempat orang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotik. Atas kejahatannya, keempatnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Ahmad terpilih menjadi bupati berpasangan dengan wakilnya Ilyas Pandji Alam setelah mengalahkan pasangan pembawa acara ternama Helmy Yahya-Muchendi Mahazarekki dan Sobli Rozali-Taufik Toha.

Ahmad yang dilantik sejak Februari 2016 merupakan bupati termuda yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2016. Pria yang berencana melepas lajang pada April ini merupakan putra bupati sebelumnya yakni Mawardi Yahya yang telah memimpin Ogan Ilir selama dua periode. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER