Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang berinisial MT sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen izin terbang maskapai PT AirFast.
"(Terlapor) sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi saya minta (penyidik) dalami lagi apa peran dari perusahaan penerbangan itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andriyanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (10/3).
Agus menjelaskan, penyidik diminta mendalami kaitan antara tersangka dan perusahaannya yang membuat dia memalsukan dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi anggota harus tahu dan mampu menggali. Jangan berpegang pada keterangan tersangka saja," kata Agus.
MT sebelumnya dilaporkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Dia diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono mengatakan kasus berawal dari laporan pada 26 Januari lalu.
"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini dibuat berdasarkan laporan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Bali," kata Suharsono.
Sementara itu, pihak Kementerian Perhubungan belum memberikan komentar apa-apa terkait kasus ini.
(bag)