Polri Tetapkan Tersangka Maskapai Pemalsu Surat Izin Terbang

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2016 16:06 WIB
Tersangka berinisial MT dalam kasus pemalsuan dokumen izin terbang maskapai AirFast diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang berinisial MT sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen izin terbang maskapai PT AirFast. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang berinisial MT sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen izin terbang maskapai PT AirFast. 

"(Terlapor) sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi saya minta (penyidik) dalami lagi apa peran dari perusahaan penerbangan itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andriyanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (10/3).

Agus menjelaskan, penyidik diminta mendalami kaitan antara tersangka dan perusahaannya yang membuat dia memalsukan dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi anggota harus tahu dan mampu menggali. Jangan berpegang pada keterangan tersangka saja," kata Agus.

MT sebelumnya dilaporkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Dia diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono mengatakan kasus berawal dari laporan pada 26 Januari lalu.

"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini dibuat berdasarkan laporan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Bali," kata Suharsono.

Sementara itu, pihak Kementerian Perhubungan belum memberikan komentar apa-apa terkait kasus ini. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER