Jaksa Sebut Eks Dirut HIN Akui Menara BCA Ilegal

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 19:55 WIB
Penyelidik Kejaksaan Agung menemukan bangunan yang diduga berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI yaitu Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) periode 1999-2009 A.M. Suseto disebut telah mengakui ada pembangunan dua gedung ilegal di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Pengakuan disampaikan Suseto saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di Kejaksaan Agung, Senin (14/3) kemarin.

"Iya (Suseto mengakui) di luar kontrak kerjasama. Hari ini kami periksa lagi pihak pemborong, akuntan, dan dari bidang arsip DKI Jakarta untuk mengetahui masalah izin pembangunan dua gedung tersebut," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Selasa (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini Suseto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Grand Indonesia sebanyak dua kali. Saat ditemui usai diperiksa kemarin, Suseto diketahui langsung pergi meninggalkan markas Jampidsus Kejagung tanpa mengeluarkan pernyataan apapun kepada awak media yang menunggunya.

Hari ini penyidik Kejagung diketahui kembali memeriksa empat orang saksi pada penyidikan perkara tersebut. Keempat saksi yang diperiksa hari ini adalah Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta Warsidi, Direktur PT. Nusa Konstruksi Injinering Sutiono Teguh, Direktur PT. Wastumatra Agung Brahmono, dan perwakilan Kantor Konsultan “Arie Hutagalung & Partner” Arie Hutagalung.

Dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski bermula beberapa minggu lalu ketika penyelidik Kejaksaan Agung menemukan bangunan itu berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI. Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Arminsyah, pada 2004 lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI.

Di kawasan seluas 41.815 meter persegi itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT. HIN dan PT. GI.

Dua bangunan yang dibangun di luar kontrak kerja sama tersebut adalah Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

Catatan Redaksi

Judul semula 'Eks Dirut HIN Akui Menara BCA-Apartemen Kempinski Ilegal' kini menjadi 'Jaksa Sebut Eks Dirut HIN Akui Menara BCA Ilegal'. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER