Golkar Beri Sanksi Budi Supriyanto Saat Jadi Terpidana

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 14:27 WIB
Menurut Bendahara Umum Golkar, Budi Supriyanto mengalami tekanan kejiwaan sehingga menjadi sakit-sakitan akibat dugaan korupsi yang menjeratnya.
Ilustrasi. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Bendahara Umum Partai Golongan Karya hasil Munas Riau Bambang Soesatyo mengatakan jajarannya tidak akan memberikan sanksi ke kadernya, Budi Supriyanto saat ini. Sanksi akan diberikan apabila perkara Budi masuk ke peradilan dan hasilnya berkekuatan hukum tetap.

Budi menjadi tersangka suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia juga dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat kemarin (15/3).

"Golkar belum mengeluarkan sanksi sebelum pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah. Kami menganut asas praduga tak bersalah," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Sekretaris Fraksi Golkar ini menyatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum ke Budi. Dia pun mengaku prihatin atas perkara dugaan korupsi yang menjerat Budi.

Menurutnya, Budi tidak pernah bermasalah ataupun terjerat kasus selama menjadi anggota dewan selama dua periode. "Yang bersangkutan belum dua bulan di Komisi V, sudah tersangkut kasus ini. Tekanan kejiwaan yang membuat dia sakit-sakitan," katanya.

Bambang menuturkan, kadernya itu sudah sakit sejak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi bagi koleganya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Budi mangkir kala dipanggil KPK pada Senin (14/3) lalu.

Dia mengirim surat menggunakan KOP Rumah Sakit Roemani Semarang, yang ternyata tak dikonfirmasi oleh pihak rumah sakit.

"Memang sakit. Tapi pernah izin penyidik ke rumah sakit apakah yang bersangkutan bisa dibawa. Jadi keterangan dokter, yang bersangkutan layak dibawa dalam perjalanan walau sakit," ucapnya.

KPK menjemput paksa Budi di Semarang, kemarin. Budi digiring ke KPK dan tiba sekitar pukul 16.14 WIB. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapka penjemputan Budi dilakukan karena mangkir dari pemanggilan KPK pada 10 dan 14 Maret 2016.

Usai diperiksa selama empat jam, Budi dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Metro, Jakarta Pusat selama 20 hari mendatang. Penahanan dilakukan karena tersangka dianggap akan kabur, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, dan mengulang perbuatan yang sama.

Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga menerima hadiah atau janji Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap diberikan agar PT Windhu Tunggal Utama mendapat proyek dari Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Dia juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Khoir. Saat itu, dia membantah menerima aliran duit dari Abdul. Namun, kemarin Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengungkapkan Budi Supriyanto telah mengembalikan uang senilai 305 ribu Dollar AS atau sekitar 4,06 miliar rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER