Sempat Kisruh, Operasional JORR Selatan untuk Hutama Karya

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 15:48 WIB
Beberapa perusahaan sempat mengklaim berhak mengelola JORR seksi S yaitu Hutama Karya, PT Marga Nurindo Bhakti (MNB), dan Jasa Marga.
Kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) di Jakarta Timur. (Dok. Kementerian BUMN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyerahkan hak pengelolaan (konsesi) ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi S/South (Selatan) di Pondok Pinang-Jagorawi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya, Rabu (16/3) siang ini. Penyerahan kepada Hutama Karya dilakukan setelah melalui proses hukum yang panjang.

Beberapa perusahaan sempat mengklaim berhak atas pengelolaan JORR seksi S. Perusahaan yang mengeluarkan klaim itu adalah Hutama Karya, PT Marga Nurindo Bhakti (MNB), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Ketiga perusahaan itu merasa berhak mengelola JORR seksi S setelah pengambilalihan aset pada 1998. Saat itu, Jasa Marga mengambil alih JORR seksi S setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyita aset tersebut dari MNB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan dilakukan BPPN karena MNB tidak mampu mengembalikan kredit yang diberikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk membangun JORR seksi S. Hutama Karya pun merasa berhak mengelola JORR seksi S karena sempat diajak MNB menerbitkan commercial paper (CP) senilai Rp1,2 triliun untuk membangun jalan tol tersebut.

Sayang, dana hasil penerbitan CP saat itu terbukti tidak digunakan untuk membangun JORR seksi S. Untuk mengatasi kisruh terhadap JORR sesi S, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Nomor 720K/Pid/2001 pada 11 Oktober 2001.

Putusan MA mengatakan, hak konsesi ruas tol tersebut dirampas oleh negara, setelah kredit dari BNI dilunasi MNB. Setelah kredit dilunasi tahun ini, Kejagung sebagai eksekutor menyita hak konsesi JORR sesi S dari MNB.

Kemudian hari ini, hak pengelolaan ruas tol tersebut secara resmi diserahkan kepada Hutama Karya.

"Pelaksanaan putusan ini melalui proses panjang karena kami ingin untuk mendapatkan atau menemukan siapa yang paling berhak dan tepat untuk diserahi hak mengelola ruas jalan tol ini," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta.

Serahkan Uang Rp1,1 Triliun

Selain memberikan hak konsesi JORR Sesi S kepada Hutama Karya, Kejagung juga menyerahkan uang hasil pengoperasian tol tersebut selama ini kepada negara. Total uang yang diserahkan Kejagung dari dana escrow account Jasa Marga berjumlah Rp1,1 triliun.

"Kejagung juga menyetorkan hasil pengoperasian jalan tol yang selama ini disimpan di escrow account Jasa Marga sebesar Rp1,1 Triliun lebih ke kas negara sebagai penerimaan negara tentunya," kata Prasetyo.

Penyerahan konsesi JORR Sesi S kepada  Hutama Karya turut dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimujono. Basuki mengatakan, siap melaksanakan putusan MA melalui Hutama Karya yang juga berstatus sebagai perusahaan pelat merah di Indonesia. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER