Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2012. Dana itu digunakan untuk pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (
Initial Public Offering) Bank Jatim.
Keterangan resmi penetapan tersangka La Nyalla disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (16/3) sore ini.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan Ketua PSSI tersebut diduga terlibat korupsi dana hibah APBD Jawa Timur saat masih menjabat Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) periode 2010-2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, maka Kejati Jawa Timur menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla M. Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara tipikor penggunaan dana hibah pada Kadin Jawa Timur Tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suwarnawan saat dihubungi.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejati Jatim telah terlebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print.256/0.5/Fd.1/03/2016 pada 10 Maret lalu untuk menyidik perkara korupsi pada Kadin Jawa Timur.
Hanya dibutuhkan waktu selama enam hari bagi Kejati Jatim untuk mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Dua orang telah menjadi terpidana dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar tersebut, dari total duit Rp52 miliar yang diterima Kadin Jawa Timur selama 2011-2014.
(rdk)