Jakarta, CNN Indonesia -- Komunitas Suporter Antikorupsi (KORUPSSI) menuding klub bola Persebaya 2010 atau Persebaya Surabaya sebagai klub palsu. Alasannya, klub tersebut menerima sebagian dari total dana hibah Rp 20 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur tahun 2013.
"Ada dana hibah yang mengalir ke klub Persebaya. Persebaya 2010 itu palsu," kata Koordinator KORUPSSI Parto Pangaribuan usai melaporkan dugaan korupsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (8/6). (Baca:
CEO Persebaya Surabaya Tak Peduli Menpora Bekukan PSSI)
Padahal, ujar Parto, dana hibah tersebut tak seharusnya diberikan untuk Persebaya 2010. Alih-alih demikian, penerima dana seharusnya adalah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur. Alhasil, ditemukanlah dugaan penyelewengan dana dari pengurus Kadin yang juga menjabat sebagai pengurus klub Persebaya 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut sesungguhnya telah dilaporkan dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun Parto menilai kasus macet tanpa alasan. (Baca:
KPK Diminta Ambil Alih Kasus APBD yang Libatkan Elite PSSI)
"Pimpinan Kadin tidak tersentuh sama sekali. Kondisi hukum yang mandek itu kami harapkan bisa membuat KPK mensupervisi hukum, di mana KPK bisa mengintervensi polisi atau hakim di Kejati Jatim," ujar Parto.
Saat ini Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Diar Kusuma Putra selaku Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim. Dari kedua tersangka yang kini ditahan itu, Kejati Jatim menyita uang hibah senilai Rp 8,203 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim pun memeriksa La Nyalla Mattalitti sebagai saksi. Ia merupakan Ketua Kadin Jatim, Ketua Umum PSSI, sekaligus pengurus Persebaya 2010.
Kuasa hukum La Nyalla, Achmad Riyadh, menegaskan kliennya tak tahu-menahu soal penggunaan dana hibah Jatim untuk Kadin pada 2013 itu, sebab dana itu telah didelegasikan ke pengurus Kadin lainnya. (Baca:
‘Jangan Cari-cari Kesalahan La Nyalla’)
Tuntut tanggung jawabDalam laporannya ke KPK hari ini, KORUPSSI mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PSSI. Menurut Parto, PSSI telah menerima kucuran dana dari Menteri Pemuda Olahraga yang digunakan tak sesuai tujuannya.
"Rp 20 miliar untuk kegiatan PSSI, Rp 400 juta untuk pelatihan usia dini, dan Rp 3,5 miliar untuk dana Kongres," kata Parto. (Baca:
Rincian Dugaan Korupsi PSSI yang Dilaporkan ke KPK)
Simak Fokus:
Tudingan Korupsi Menerpa PSSIDana tersebut diberikan pada kepengurusan PSSI periode 2010-2013. Saat itu Menpora dijabat oleh Andi Mallarangeng yang kini mendekam di Rumah Tahanan KPK akibat kasus korupsi Hambalang.
Parto menuduh PSSI tak memberikan laporan pertanggungjawaban terkait dana kucuran dari Menpora itu. Hal itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan ke mana dan bagaimana pengelolaan dana untuk PSSI tersebut. (Baca:
Laporan Keuangan PSSI Dinilai Tak Transparan)
(agk)