Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka korupsi sekaligus Eks Bupati Benermeriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta, usai menjalani penyidikan.
"RAG ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (17/3).
Penahanan Ruslan berdasar Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik memiliki pertimbangan subueltif dan obyektif. Penahanan juga dilakukan jika tersangka dianggap berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, memengaruhi saksi lain, dan menghilangkan bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan ditetapman sebagai tersangka korupsi pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang atau yang dikenal dengan istilah Dermaga Sabang tahun 2011 lantaran diduga merugikan negara senilai Rp 116 miliar.
Kasus Ruslan merupakan pengembangan dari kasus Dermaga Sabang yang telah menjerat dua terpidana lain, yakni Heru Sulaksono dan Ramadhan Ismy.
Modus korupsi yang dilakukan Ruslan adalah dengan menggelembungkan biaya proyek pembangunan kawasan tersebut. Selain itu, Ruslan diduga terlibat dalam penunjukan langsung perusahaan rekanan pemenang proyek tanpa melalui proses lelang.
Ruslan dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 Ayat 1 KUHP.
(rdk)