Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai kepatuhan anggota DPR untuk melaporkan hartanya berpengaruh kepada kepercayaan publik. Mereka yang tak lapor pun dapat berkurang pamornya.
"Kalau tidak melapor, sedikit banyak akan berpengaruh ke kepercayaan publik," kata Saut ketika dihubungi, Selasa (15/3).
Apabila mereka melaporkan hartanya, menurut Saut, publik bisa jadi mengapresiasi sikap anggota DPR itu. Artinya, ada transparansi dari mana sumber harta mereka didapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), publik juga dapat menilai apakah harta kekayaan si pejabat sesuai dengan profilnya. Terlebih, masyarakat juga dapat turut mengawasi apakah si pejabat membayar pajaknya dengan penghasilan yang didapat.
Untuk itu, Saut meminta anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera menyerahkan berkas LHKPN. "Kami sarankan sekali lagi untuk mereka agar mengisi secepatnya selagi kami belum memutuskan inovasi apa yang akan dilakukan," katanya.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hareffa menjelaskan hingga pekan lalu sebanyak 203 anggota belum menuntaskan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. "Dari 203 itu rinciannya 69 orang sama sekali belum lapor atau wajib isi form A dan 134 belum lapor update atau wajib isi form B)," kata Cahya.
Konsekuensinya maka mereka akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi, perusahaan, atau lembaga tersebut. "Ada yang memasukkan ke kategori ringan, ada yang sedang," ujarnya.
Dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Jika tidak, akan ada sanksi administrasi seperti diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Merujuk data di laman acch.kpk.go.id, pada 2016, anggota legislatif mulai dari DPRD hingga DPR yang wajib melaporkan hartanya sebanyak 13.325 orang. Namun hingga kini hanyak 3.637 anggota dewan yang melapor. Artinya, ada 72,27 persen yang belum menunaikan kewajibannya.
Sementara itu, tingkat kepatuhan anggota DPR sebanyak 62,75 persen dimana 37,25 persen atau sekitar 203 orang belum menyetor formulir LHKPN termasuk diantaranya Ketua DPR Ade Komarudin.
(rdk)