Jakarta, CNN Indonesia -- Mentan Menteri Perhubungan Freddy Numberi diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat tersangka sekaligus mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Renold Mamahit.
Memakai baju hitam, Freddy datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Selasa (15/3) sekitar pukul 09.30. Sebelum diperiksa, ia tampak duduk di ruang tunggu.
"Freddy diperiksa untuk kasus pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pembangunan tersebut berlangsung, Freddy masih menjabat sebagai orang nomor satu di Kemenhub. Freddy pun dianggap mengetahui atau mendengar soal kasus ini.
Bobby dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Perhubungan Djoko Pramono disangka menyalahgunakan wewenang hingga negara merugi mencapai Rp40 miliar.
Bobby disebut menerima Rp480 juta dan ikut membantu pemenangan tender. Bobby sempat bertemu dengan bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sekitar Bulan Februari 2011, di Gedung Kemenhub, Jakarta.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Djoko Pramono. Dia disebut menikmati duit senilai Rp620 juta. Djoko juga meminta perusahaan pelat merah untuk memberikan fee komitmen 10 persen untuk para pejabat Kemenhub yang berwenang dalam proyek tersebut.
PT Hutama Karya ini pun akhirnya mengalahkan dua perusahaan peserta lelang lainnya, PT Panca Duta Karya Abadi dan PT Nindya Karya. PT Hutama Karya pun berhasil mendapat proyek dengan nilai penawaran Rp92 miliar.
Sebelumnya, tiga orang telah menjadi pesakitan dalam kasus ini yaitu Budi, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan.
Baik Bobby maupun Djoko dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(gil)