"Saya menjelaskan bahwa saudara AB sudah dikembalikan ke induk organisasinya dari KSP ke Mabes Polri sehingga peristiwa maladminstrasi yang disebut oleh Ombudsman, AB bukan lagi staf dari KSP," kata Teten di Kantor Presiden, Rabu (16/3).
Teten mengatakan, AB sudah berhenti menjadi staf KSP sejak dua bulan lalu dan kini telah kembali ke Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi, pengembalian lima staf KSP tersebut terhitung sejak akhir Februari lalu. Namun dia mengaku kelimanya dikembalikan karena masa tugasnya sudah selesai.
Temuan itu didapat setelah Ombudsman menerima laporan dari orang berinisial EF bersama mantan pejabat KSP berinisial AB pada 27 Januari lalu. EF adalah perwakilan dari perusahaan berinisial XY yang diketahui bergerak dalam industri logam.
Mulanya EF dan AB datang untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang. Mereka melapor karena Rekomendasi Upaya Pengelolan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diajukan PT XY belum diterbitkan sejak Juli 2013.
AB menekankan agar Ombudsman mendesak BLHD Kabupaten Tangerang untuk segera menerbitkan rekomendasi tersebut. "Pada saat melapor justru pejabat KSP itu yang lebih aktif dan banyak bicara," kata Alvin di Kantor Ombudsman di Jakarta, Rabu (16/3).
Ombudsman menemukan bahwa AB telah menekan pejabat kementerian terkait dengan jabatannya sebagai Pejabat KSP kala itu.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kasus ini akan diserahkan ke Kepala KSP Teten Masduki agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan hukum. (rdk)