Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri terkait dengan praktik prostitusi
online yang melibatkan perempuan di bawah umur.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pasangan suami istri tersebut adalah Stefany Febriana alias Meriechan dan Yanwar Hidayat. Keduanya ditangkap pada hari Rabu (16/3) kemarin, setelah Kepolisian melakukan penjebakan.
"Tersangka Stefany dan Yanwar menyediakan wanita di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial melalui media
online dan jejaring sosial," ujar Krishna di pesan singkat kepada media, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua muncikari, Kepolisian juga turut mengamankan dua PSK, di antaranya RJM (17) dan IH (25). Kedua PSK tersebut ditangkap di dua kamar berbeda di Hotel WIN, Panglima Polim, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya sebuah bukti transfer, kwitansi hotel, kartu tanda penduduk, dan kondom.
"Saat ditangkap, PSK berinisial IH sedang dalam kondisi hamil enam bulan," ujar Krishna.
Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, pasangan muncikari tersebut memberi harga yang berfariatif kepada setiap pria hidung belang yang akan menggunakan jasa RJM dan IH. Untuk RJM yang usianya di bawah umur, sang muncikari memberi tarif sebesar Rp700 ribu untuk satu kali berhubungan intim.
"Untuk PSK dewasa (IH) dihargai Rp600 ribu sekali main," ujarnya.
Semantara itu, pasangan muncikari tersebut juga memberi harga berbeda bagi para pria hidung belang yang hendak menggunakan jasa PSK dengan waktu yang lebih lama. Harga untuk tiga jam sebesar Rp1,050 juta dan enam jam sebesar Rp1,5 juta.
"
Short time atau
long time dipotong uang muka. Pasangan muncikari itu menerima Rp300-350 ribu," ujar Krishna.
Saat ini, Krishna menegaskan Kepolisian masih melakukan peneyelidkan untuk memastikan siap saja pelaku dan PSK yang terlibat dalam hal tersebut.
Atas tindakannya, pasangan muncikari tersebut dijerat dengan Pasal 76 ayat 1 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(obs)