Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan pemeriksaan ulang dilakukan untuk mempercepat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Besok pemeriksaan yang didampingi pengacaranya. Setelah itu (berkas perkara) akan kita kebut," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna memperkirakan berkas perkara kasus Jessica baru akan dilimpahkan pada awal pekan depan. Hal tersebut disebabkan oleh proses pemeriksaan ulang terhadap Jessica yang baru akan dilakukan besok.
Krishna menyatakan penyidik tidak akan meminta keterangan lagi dari para saksi dan ahli. Menurut dia keterangan keduanya telah dianggap lengkap untuk meyakinkan Jaksa.
"Tidak ada pemeriksaan saksi ahli lagi. Tinggal masalah pemeriksaan tambahan terhadap tersangka saja," ujar Krihna.
Kejati DKI sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara kasus kematian Mirna ke Polda Metro Jaya, Rabu lalu (2/3). Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19). Kejati DKI menilai keterangan pada dokumen tersebut belum cukup untuk dibawa ke hadapan pengadilan.
Mirna tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu. Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. (gil)