Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri belum juga melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mobile crane PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) ke jaksa. Untuk melengkapi berkas itu, polisi akan meminta pendapat ahli pengadaan barang dan jasa.
"Ahlinya sudah bersedia untuk dimintai keterangan," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (17/3).
Adi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai rencana pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan proses penyidikan sudah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya Allah pekan depan dilimpahkan (ke jaksa penuntut umum)," kata Adi.
Belum lama ini penyidik telah menetapkan Manajer Senior Peralatan Haryadi Budi Kuncoro sebagai tersangka baru. Pengacara Haryadi, Heru Widodo mengatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus korupsi.
"Pak Haryadi hanya menjalankan kebijakan direksi," kata Heru saat berbincang dengan CNNIndonesia.com.
Haryadi ditetapkan tersangka menyusul Direktur Teknik Ferialdy Noerlan. Penyidik menduga Haryadi membantu Ferialdy dalam melakukan tindak pidana korupsi, tapi tidak merinci.
Kasus ini berawal dari temuan 10 mobile crane yang mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Polisi menduga alat-alat itu dikorupsi karena tidak sesuai dengan rencana pengadaan.
Heru mengatakan hal tersebut wajar-wajar saja terjadi. Menurutnya rencana pengadaan bisa saja sewaktu-waktu berubah sesuai dengan kebutuhan perusahaan.