Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan mendadak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (17/3). Sidak tersebut dilakukan Jokowi untuk memantau pelaksanaan BPJS Kesehatan di lapangan.
“Saya hanya ingin melihat pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan di lapangan seperti apa,” ujar Jokowi.
Dalam kunjungan tersebut, Jokowi yang turut didampingi oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo melihat pelayanan perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD). Di sana, Jokowi menemukan hampir seluruh pasien di UGD menggunakan KIS. Selain UGD, KIS juga turut dipakai oleh pasien yang berada di kelas tiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Semuanya tidak dipungut biaya. Masalahnya hanya satu, UGD banyak yang antri, sementara kamarnya tidak cukup,” kata Jokowi.
Melihat kondisi tersebut, Jokowi mengatakan telah menelepon Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan meminta bantuan penambahan ruangan perawatan.
Sementara itu, mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Jokowi mengatakan akan memanggil jajaran direksi dan manajemen BPJS Kesehatan untuk melihat urgensi kenaikan iuran.
Dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu, Jokowi sempat menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan boleh dilakukan selama masyarakat sudah benar-benar bisa menikmati layanan dari BPJS Kesehatan.
Saat itu, Fahmi Idris menjelaskan ada ketidakseimbangan dana antara penerimaan dan pengeluaran BPJS Kesehatan. Namun, kekurangan akan ditutupi dari dana talangan pemerintah.
Namun, belum genap seminggu, iuran BPJS Kesehatan diputuskan naik per 1 April 2016. Menurut keterangan BPJS Kesehatan, kenaikan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menolak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diterapkan per 2016 ini. Dalam pertemuan dengan Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Komisi IX menanyakan alasan pemerintah menaikkan iuran.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan pemerintah saat itu tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap kenaikan iuran tersebut.
“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tersebut,” katanya.
Hal tersebut dilakukan karena Komisi IX melihat pelayanan BPJS Kesehatan sejauh ini masih belum memuaskan. Selain itu, ada tiga poin lain yang dinilai masih belum dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitasnya, di antaranya adalah peningkatan kepesertaan mandiri dan laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berdasarkan data dari website BPJS Kesehatan, besaran iuran kenaikan yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
1. Untuk peserta PBI dari Rp 19.225 per bulan menjadi Rp 23.000 per bulan
2. Untuk peserta mandiri Kelas 1 dari Rp 59.500 per bulan menjadi Rp 80.000 per bulan
3. Untuk peserta mandiri Kelas 2 dari Rp 42.500 per bulan menjadi Rp 51.000 per bulan
4. Untuk peserta mandiri Kelas 3 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 30.000 per bulan
(gir)