Kejati Jatim: Tak Ada Bukti La Nyalla Kembalikan Dana Hibah

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2016 08:43 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan tidak ada bukti atas pengakuan La Nyalla bahwa dia pernah mengembalikan dana hibah Rp5,3 miliar.
Ilustrasi. (REUTERS/Garry Lotulung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto menyatakan, pihaknya tidak menerima bukti bahwa Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indoensia (PSSI) La Nyalla Mattalitti telah mengembalikan dana hibah yang telah dipakai untuk membeli saham perdana dalam Penawaran Umum Saham Perdana Bank Jatim. Dana hibah yang dimaksud adalah sebesar Rp5,3 miliar.

Menurut Romy, penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang Provinsi Jatim 2012 karena dugaan kuat dana hibah tersebut dikorupsi.

"Enggak ada bukti (kembalikan dana), makanya kami bisa tetapkan dia sebagai tersangka," ujar Romy ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romy memastikan Kejati Jatim telah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com atas putusan sidang kasus korupsi dana hibah Kadin dengan terpidana Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra, La Nyalla pernah hadir sebagai saksi.

Dalam persidangan pada 2015, La Nyalla yang menjabat Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun dana tersebut sudah dikembalikan.

Terkait kasus yang menjeratnya, La Nyalla merasa hal tersebut ada kaitan dengan isu dan kisruh di PSSI. La Nyalla juga menyebut bahwa dirinya telah beberapa kali dikriminalisasi oleh pihak tertentu.

Sebelum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print.256/0.5/Fd.1/03/2016 pada 10 Maret lalu untuk menyidik perkara korupsi pada Kadin Jawa Timur. Enam hari berselang, Kejati Jatim mengaku telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat La Nyalla.

Dua orang telah menjadi terpidana dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar tersebut, dari total duit Rp52 miliar yang diterima Kadin Jawa Timur selama 2011-2014.

Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan keduanya terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp26 miliar. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER