Pemerintah Akui Sistem Penanganan Kebakaran Hutan Lemah

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2016 10:44 WIB
Selain sistem pengawasan yang belum maksimal, penegakan hukum juga masih lemah karena minimnya ahli yang bisa dimintai pendapat sebagai saksi.
Pemerintah mengaku pengawasan kebakaran hutan dan sistem penegakan hukumnya masih lemah. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengaku tengah berupaya memperbaiki sistem sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Siti mengakui, sistem pengawasan yang ada saat ini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Negara, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum maksimal. Apalagi, hingga kini sejumlah titik api masih ditemukan di tujuh provinsi.

"Itu baru memberi indikasi hotspots, dan sistemnya belum bekerja betul di lapangan. Stratanya, penanganannya, kalau ada api akan seperti apa," kata Siti di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, kemarin.

Untuk itu, saat ini tengah diselesaikan pembagian wilayah koordinasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kecamatan dalam sistem pengawasan. Jika bisa segera dirampungkan, maka musim kemarau mendatang kebakaran hutan dan lahan bisa diantisipasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pertama yang akan kita selesaikan. Memang tidak ada jalan lain harus diselesaikan sebelum Mei. Karena di pertengahan Mei sudah gawat lagi," kata Siti.

Minim Saksi Ahli

Sementara itu, proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, masih menemui sejumlah kendala. Diantaranya, saksi ahli hukum pidana lingkungan hidup masih minim.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, tingkat kesulitan penyelesaian hukum pelaku pembakar hutan dan lahan, berbeda-beda. Dia pun mengakui, salah satu kendala adalah minimnya saksi ahli lingkungan hidup.

"Semua kasus tingkat kesulitannya pasti berbeda. Mungkin pemberian kesaksiannya sangat minim, sehingga tidak bisa maju, ada yang mudah sehingga bisa cepat. Mungkin ada ahlinya yang belum diperiksa. Banyak hal jadi tidak bisa disama ratakan seperti itu," kata Badrodin.

Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Siti berjanji akan mencoba mencari saksi ahli lain. Sebab, pihaknya selama ini hanya mengandalkan saksi ahli dari satu universitas.

"Memang ahlinya hanya dari kampus. Nanti saya akan cek, kami coba inventory juga di beberapa kampus. Kami selama ini memang hanya bersandar di IPB saja untuk saksi ahli," ujar Siti.

Meski masih ada beberapa persoalan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, penanganan dan proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini lebih baik.

"Yang jelas dari pengalaman tahun lalu, tahun ini akan lebih baik," kata Luhut.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, tujuh kejaksaan tinggi, antara lain Sumatra Selatan, Jambi dan Kalimantan Barat, hingga saat ini telah menangani 205 kasus karhutla yang menjerat tersangka perseorangan dan 19 kasus yang melibatkan korporasi.

Namun, dari total tersebut, baru 72 kasus perseorangan dan 10 korporasi yang berkasnya dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke pengadilan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER