Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek akan menunggu hasil audit tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat meminta menunda untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Kami tunggu sampai di audit. Saya kira ada baiknya untuk lihat dulu," ujar Nila saat dijumpai usai melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Kesehatan, Jumat (18/3).
Hasil audit akan menjadi pembahasan saat pertemuan dengan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang akan dijadwalkan Senin (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nila usulan menaikkan tarif sudah lama dibahas, karena tarif awal hanya berdasarkan asumsi saja. "Kita tidak punya data, mulanya," kata Nila.
Nila menilai dana yang ada tidak cukup untuk melayani masyarakat. Selama satu tahun program BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp6 triliun. Penerima Bantuan Iuran yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu berjumlah sekitar 84.6 juta jiwa.
"Memang tidak cukup, seharusnya sekitar Rp40 ribu, tapi Rp36 ribu masih bisa kami tekan," kata Nina.
Masalah kenaikan ini telah didiskusikan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional dan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) per 1 April 2016. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 dan diundangkan pada 1 Maret lalu.
Berdasarkan data dari website BPJS Kesehatan, besaran iuran kenaikan yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
1. Untuk peserta PBI dari Rp 19.225 per bulan menjadi Rp 23.000 per bulan
2. Untuk peserta mandiri Kelas 1 dari Rp 59.500 per bulan menjadi Rp 80.000 per bulan
3. Untuk peserta mandiri Kelas 2 dari Rp 42.500 per bulan menjadi Rp 51.000 per bulan
4. Untuk peserta mandiri Kelas 3 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 30.000 per bulan
Akan tetapi, Komisi IX DPR RI meminta untuk menunda adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diterapkan per 2016 ini.
(bag)