BPJS Kesehatan Manut Keputusan Pemerintah

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Mar 2016 13:37 WIB
Meski mengaku akan manut dengan keputusan Jokowi, BPJS mengatakan akan ada beberapa peningkatan pelayanan jika rencana kenaikan premi disetujui oleh pemerintah.
Meski mengaku akan manut dengan keputusan Jokowi, BPJS mengatakan akan ada beberapa peningkatan pelayanan jika rencana kenaikan premi disetujui oleh pemerintah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Indonesia Joko Widodo akan memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk membicarakan rencana kenaikan iuran atau premi untuk para peserta BPJS Kesehatan.

Terkait dengan pertemuan itu, BPJS Kesehatan tidak akan melakukan resistensi jika memang pemerintah menolak rencana kenaikan tersebut.

Kepala Group Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, M. Ikhsan, mengatakan posisi BPJS Kesehatan yang hanya sebagai pelaksana membuat mereka tak mungkin bisa menolak keputusan akhir yang akan diputuskan oleh Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ini pelaksana, artinya apa pun opsi atau kebijakan yang diambil presiden harus dipatuhi dan pasti akan kami jalankan," kata Ikhsan saat ditemui di kawasan Cikini, Sabtu (21/3).
Meski mengaku akan manut dengan keputusan Jokowi, Ikhsan mengatakan bahwa ada beberapa peningkatan pelayanan yang akan terjadi jika rencana kenaikan itu disetujui oleh pemerintah. Tak hanya masalah kualitas, kuantitas pelayanan pun diklaim akan mengalami peningkatan.

"Kami akan meningkatkan kualitas pelayanan di mana itu semua akan berbasis pada komitmen kinerja. Kami harap dengan pelayanan berbasis kinerja itu kualitas yang akan diterima peserta BPJS akan lebih baik," ujar dia.

Sebelumnya Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, mengungkapkan dirinya meminta agar pemerintah menunda rencana kenaikan itu sembari menunggu adanya audit investigasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan pada 2015.

"Sebelum memutuskan untuk menaikkan iuran, ada baiknya tunggu audit investigasi 2015 terlebih dahulu," kata Dede saat ditemui di kawasan Cikini pada Sabtu.
Dede menjelaskan, pelayanan BPJS Kesehatan pada 2015 masih kurang dari harapan. Bahkan, sejak BPJS dirilis pada 2014 lalu, pelayanan yang diberikan pada masyarakat pun belum menyentuh tahap memuaskan.

Kondisi seperti itu dianggap Dede menjadikan masyarakat yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan tidak merasakan manfaat maksimal dari BPJS tersebut. Padahal, hingga kini sudah ada 163 juta penduduk Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

"Masalahnya distribusi pelayanan kesehatan ini belum merata dan masih terfokus pada kota dan atau kabupaten besar, sedangkan di pedalaman belum," kata dia.

Pemerintah Indonesia menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) per 1 April 2016.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 dan diundangkan pada 1 Maret lalu.

“Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional,” tutur Presiden Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Senin (14/3).

Perpres revisi itu mengatur besaran iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu dan iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara, iuran bagi peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III naik menjadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. (stu)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER