Kenaikan Iuran BPJS, DPR Usulkan Tunggu Audit Investigasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Mar 2016 11:40 WIB
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa iuran BPJS naik per 1 April 2016. Padahal pelayanan yang diberikan masih kurang memuaskan.
Per 1 April 2016, pemerintah berencana menaikkan nilai iuran BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik rencana Pemerintah Indonesia menaikkan premi atau iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat DPR RI bersuara. Komisi IX DPR RI pun mengusulkan rencana tersebut harus ditunda dengan berbagai alasan.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengungkapkan penundaan itu harus dilakukan sembari menunggu adanya audit investigasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan pada 2015 yang lalu.

"Sebelum memutuskan untuk menaikkan iuran, ada baiknya tunggu audit investigasi 2015 terlebih dahulu," kata Dede saat ditemui di kawasan Cikini, Sabtu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede menjelaskan, pelayanan BPJS Kesehatan pada 2015 masih kurang dari harapan. Bahkan, sejak BPJS dirilis pada 2014 lalu, pelayanan yang diberikan pada masyarakat pun belum menyentuh tahap memuaskan.

Kondisi seperti itu dianggap Dede menjadikan masyarakat yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan tidak merasakan manfaat maksimal dari BPJS tersebut. Padahal, hingga kini sudah ada 163 juta penduduk Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

"Masalahnya distribusi pelayanan kesehatan ini belum merata dan masih terfokus pada kota dan atau kabupaten besar, sedangkan di pedalaman belum," kata dia.

"Dalam dua tahun berjalan ini sudah ada 163 juta peserta, ini merupakan lonjakan besar. Namun pelayanan belum siap menerima jumlah itu."

Sebelumnya Pemerintah Indonesia menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) per 1 April 2016.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016.

“Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional,” tutur Presiden Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Senin (14/3).

Perpres revisi itu mengatur besaran iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80 ribu dan iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu. Sementara, iuran bagi peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III naik menjadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp25.500. (les/les)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER