Menurut Sarmuji meskipun tidak ada sanksi pidana bagi pejabat negara yang tidak mengisi dan menyerahkan LHKP tapi secara moral mereka terikat untuk mendukung praktik pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Itu seperti amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” ucap Sarmuji kepada CNN Indonesia, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari 70 persen legislator baik pusat maupun daerah tak melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2014 hingga 2015. Merujuk data Anticorruption Clearing House (ACCH), jumlah mereka yang tak melapor untuk dua tahun tersebut masing-masing 7.352 orang dan 9.700 orang.
Sarmuji mengatakan dirinya selama menjadi anggota DPR berupaya membuat isian harta laporan harta kekayaan kepada KPK. “Secara pribadi ketika masuk menjadi anggota DPR saya berusaha mengisi dan menyerahkan LHKPN,” ucap dia.
Sebelumnya Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan persentase angka kepatuhan menyerahkan LKHPN menurun tajam lantaran pada 2014 dan 2015 jumlah legislator yang wajib melaporkan hartanya meroket. "Itu jumlah wajib lapor meningkat karena tahun pemilu," kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
Pada tahun 2014 dan 2015, pemilihan umum digelar untuk tiga kategori yakni pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah serentak. Sebagai persyaratan administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, tiap calon harus mendaftarkan hartanya melalui LHKPN. Pelaporan ini sebagai bentuk transparansi sumber uang dan kepatuhan pembayaran pajak.
(obs)