Praperadilan Kasus RS Sumber Waras Kembali Digelar Hari Ini

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2016 10:56 WIB
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan pada Senin (14/3) pekan lalu.
Sidang praperadilan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras yang melibatkan KPK sebagai tergugat akan digelar hari ini Senin (21/3) di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat yang melibatkan Komisi Pemberantasakan Korupsi (KPK) sebagai tergugat akan digelar hari ini Senin (21/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.

Jalannya sidang praperadilan yang seharusnya berlangsung pada Senin (14/3) kemarin sempat tertunda karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Belum adanya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras menjadi alasan utama mengapa Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melayangkan gugatan kepada lembaga antirasuah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang ini adalah penundaan dikarenakan pada Senin kemarin (14/3) pihak KPK tidak hadir dan oleh Hakim Tursina Aftianti ditunda besok dengan agenda pembacaan Gugatan," jelas Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/3).

"Jika KPK mangkir lagi, sesuai mekanisme sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran KPK dan dianggap melepaskan haknya utk menangkis gugatan," ujar Boyamin.

Boyamin menyatakan sidang hari ini akan ada kejutan-kejutan berupa pengungkapan dokumen yg selama ini tersembunyi terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Gugatan praperadilan diajukan MAKI pada 11 Februari 2016 dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Selain MAKI, pemohon praperadilan juga diajukan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Hakim Tunggal Tursiani Aftianti menyatakan, pemanggilan pada KPK diberikan sejak satu bulan yang lalu. "Termohon tidak hadir maka pemanggilan selanjutnya pada seminggu ke depan, Senin 21 Maret 2016," ujar Tursiani di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3).

Kasus ini ditangani KPK setelah menerima laporan diantaranya bukti audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kerugian negara Rp191 miliar dari pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu KPK menegaskan gugatan praperadilan ini tidak akan mengganggu proses penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Iya penyelidikan (tetap) berlangsung," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif ketika dihubungi, Senin (14/3).

Gugatan ini tak berdampak pada pencarian bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. KPK juga tak berhenti meminta keterangan sejumlah orang dan mencari dokumen terkait.

Hal senada diucapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "Kami masih pelajari terus dan sampai saat ini belum ada peningkatan status, sebagaimana yang dijelaskan lima pimpinan KPK belum lama ini yang disampaikan oleh Bu Basaria Panjaitan," katanya. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER