Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Syarif menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buton yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan Bupati Buton Samsu Umar yang mengklam bahwa kasus tersebut sudah tidak ditangani oleh KPK.
"Dia (Samsu) boleh saja bilang sudah selesai. KPK punya ukuran sendiri soal selesai," ujar La Ode dalam pesan singkat, Senin (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menganggap Samsu berhak berkata seperti itu, La Ode menyebut, KPK akan tetap menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut bersamaan dengan kasus-kasus lain yang tengah ditangani.
"Semua kasus-kasus lama akan diselesaikan (termasuk suap sengketa Pilkada Buton). Sekarang masih dalam proses," ujarnya.
Sementara itu, pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang berkata, pihaknya masih terus fokus melakukan penyelidikan guna meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
"Masih dipelajari guna ditindaklanjuti," ujar Saut.
Sebelumnya, Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil pada tahun 2012 lalu. Hal tersebut, disampaikan saat bersaksi pada sidang Akil. Samsu menyebut, pemberian uang itu berkaitan dengan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," ujar Samsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014) lalu.
Di sisi lain, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah atau pihak-pihak terkait yang diketahui memberi suap ke Akil agar gugatannya di MK menang. Ada tujuh sengketa Pilkada yang diduga 'dimainkan' oleh Akil di MK.
Di antaranya perkara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten hingga yang terakhir divonis bersalah dalam dugaan suap sengketa Pilkada di MK, Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Istrinya Suzanna.
(bag)