Damayanti Kembali Diperiksa KPK Soal Proyek Kementerian PUPR

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2016 15:54 WIB
Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Uang ribuan dolar Singapura juga mengalir ke Angogta DPR lainnya dari Fraksi Golkar.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (tengah) turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pulau Seram, Maluku, Damayanti Wisnu Putranti.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Damayanti tiba sekitar pukul 14.10 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK. Damayanti irit bicara ketika awak media bertanya soal pemeriksaannya hari ini. Ia justru mengaku pemeriksaannya kali ini tidak terjadwalkan.

"Saya juga tidak tahu (soal pemeriksaannya hari ini)," ujar Damayanti di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damayanti menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain Damayanti, anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan kliennya dijanjikan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku. Sedikitnya terdapat 20 proyek dengan nilai masing-masing Rp30 miliar.

Damayanti dan Budi yang merupakan anggota Komisi V DPR diduga menerima sejumlah uang dari Abdul karena memiliki akses dan mempu mengamankan proyek tersebut. Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sementara, fulus yang diduga mengalir ke Budi sebanyak Sin$404 ribu.

Abdul disebut menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR.

Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER