Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penyewaan markas Teman Ahok yang merupakan aset daerah DKI Jakarta tidak memiliki indikasi pelanggaran.
"Aset boleh disewa. Tidak masalah dari pihak ketiga, yang penting sesuai dan legal (hukum), sah," ujar Heru saat dihubungi oleh Cnnindonesia.com, Senin (21/3).
Heru yang juga merupakan calon wakil gubernur dari pasangan independen Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku awalnya tidak mengetahui jika markas teman Ahok tersebut merupakan aset milik DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya tahu lokasinya di Pejaten, tidak tahu di mana persisnya, setelah ribut-ribut Jumat lalu, baru tahu kalau itu milik DKI Jakarta," kata Heru.
Heru menjelaskan mekanisme penyewaan diawali dengan permohonan kepada tim pengelola aset daerah. Kemudian, dianalisis untuk mengetahui besarannya dalam rupiah.
Markas Teman Ahok yang berada di kompleks Graha Pejaten IV Nomor 3, Jakarta Selatan disewakan kepada PT. Griya Berliyan pada tahun 2012 lalu dan akan berakhir pada Oktober tahun depan.
Griya Berlian menyewakan aset daerah tersebut ke Cyrus Network senilai Rp150 juta setiap tahunnya sejak 2014.
Lokasi tersebut mulanya merupakan gudang logistik menjelang Pemilu Presiden dan sudah tidak digunakan lagi. Akhirnya, Cyrus memberikan ruangan di lantah bawah untuk digunakan oleh Teman Ahok.
Menurut CEO Cyrus Network Hasan Hasbi, ini bukan kali pertama Cyrus menyewa unit rumah di kawasan Pejaten. Lima tahun sebelumnya, ia pernah menyewa rumah nomor 8 kepada pengelola PT Sarana Jaya untuk kepentingan yang lain.
Rumah yang disewanya dari Berlian Jaya diyakini Hasan, milik perusahaan swasta. Alhasil, ia pun tak bersentuhan langsung dengan Pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin Ahok.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik berinisiasi membentuk panitia khusus untuk menyelidiki aset Pemda DKI Jakarta yang digunakan untuk aktivitas Teman Ahok. Ahok sendiri mengaku tak masalah jika legislatif mengaudit perkumpulan tersebut. Ia justru menantang DPRD untuk menelisik aset DKI Jakarta lainnya yang digunakan partai politik untuk berkantor.
(pit)