Wagub Djarot Ingin Audit Kantor Parpol yang Pakai Aset DKI

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2016 08:48 WIB
Merujuk data Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), sejumlah aset disewakan untuk kantor Partai Golkar, PPP, dan PDIP.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat seusai Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Eco Park Ancol, Jakarta, Kamis, 12 November 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menginginkan ada audit independen untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola aset pemerintah daerah termasuk aset untuk perkantoran partai politik. Djarot mengungkapkan, banyak partai yang memanfaatkan aset tersebut tanpa kejelasan.

"Itu semua harus dievaluasi dan diawasi. Baik untuk parpol dan semuanya. Kami tidak pandang bulu semua akan diperiksa, diaudit," kata Djarot ketika ditemui di kantornya, di Jakarta, kemarin.

Djarot menegaskan, audit tak boleh dari lembaga yang ditunjuk oleh perusahaan pelat merah tetapi harus auditor independen yang ditunjuknya. Alasannya, agar menjaga independensi antara si auditor dengan BUMD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djarot meminta BUMD untuk melaporkan secara rutin perjanjian kerja sama yang diteken dengan pihak swasta. "Dilaporkan itu disewakan, dikerjasamakan, supaya tahu, dan itu perlu tanya gubernur juga," ucapnya.

Djarot menduga ada aset yang justru disewakan dengan nilai di bawah harga pasar. Alhasil, indikasi ini dapat berujung pada kerugian untuk pemerintah daerah.

"Itulah kenapa perlu diaudit supaya kami punya perusahaan daerah yang betul-betul sehat dan profesional, tidak gampang untuk minta penyertaan modal pemerintah, harus profesional," katanya.

Jadi Kantor Parpol

Sementara itu, merujuk data Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), sejumlah aset disewakan untuk kantor Partai Golkar, PPP, dan PDIP.

Sementara kantor PDIP yang berlokasi di Tebet, diklaim Djarot tak berasal dari aset Pemda DKI Jakarta. "Tidak ada kaitannya dan itu kontrak punya sendiri, milik perseorangan," katanya.

Berikut data aset Pemda DKI yang disewakan untuk partai politik:

1. Kantor DPD II Golkar Jakarta Selatan di Kalibata, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dengan luas tanah 700 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Maret 1997 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

2. Kantor DPD II Golkar Jakarta Timur di daerah Cakung, Jakarta Timur, dengan luas tanah 700 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi. Penyewaan berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Maret 1997 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

3. Kantor DPD II Golkar Jakarta Utara di Koja, Jakarta Utara dengan luas tanah 500 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi. Penyewaan berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Maret 1997 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

4. Kantor DPD II Golkar Jakarta Barat di Cengkareng, Jakarta Barat dengan luas tanah 740 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Maret 1997 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

5. Kantor DPD II Golkar Jakarta Pusat di Johar Baru, Jakarta Pusat dengan luas tanah 884 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Maret 1997 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

6. Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan Jakarta Barat di Rawa Buaya, Jakarta Barat dengan luas tanah 700 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Maret 1997 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

7. Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan Jakarta Pusat di kawasan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 635 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Maret 1997 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

8. Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan Jakarta Utara di kawasan Samper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dengan luas tanah 782 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Maret 1997 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

9. Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan Jakarta Timur di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan luas tanah 600 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Maret 1997 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

10. Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 700 meter persegi dan luas bangunan 300 meter persegi. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Maret 1997 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

11. Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Agustus 2003 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

12. Kantor DPC PDIP Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Agustus 2003 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

13. Kantor DPC PDIP Jakarta Barat di kawasan Semanan. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Agustus 2003 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

14. Kantor DPC PDIP Jakarta Itara di kawasan Cilincing. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Agustus 2003 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

15. Kantor DPC PDIP Jakarta Timur di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Agustus 2003 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya.

16. Kantor DPC PDIP Jakarta Pusat di kawasan Kalibarj. Penyewaan ini berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta tertanggal Agustus 2003 sementara serah terima dilakukan satu bulan setelahnya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER