Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan tersangka suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pulau Seram, Maluku, Damayanti Wisnu Putranti, mengembalikan uang imbalan yang diduga terkait dengan pengamanan proyek yang dilakukan olehnya.
Priharsa menyebut, uang yang diserahkan Damayanti ke KPK siang tadi sebesar Sin$240 ribu. Penyerahan tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya Damayanti menyerahkan uang yang diduga diterimanya sebagai suap dalam proyek Kementerian PUPR sebesar Rp1,1 miliar.
"Jumlahnya Sin$240 ribu dan ini adalah kali kedua DWP mengembalikan uang. Pecahannya ada yang Sin$10 ribu ada Sin$1000," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharasa mengatakan, saat menyerahkan uang tersebut, Damayanti telah menjelaskan kepada penyidik atas sumber dan alasan penerimaan uang tersebut. Namun, karena alasan penyelidikan, Priharsa enggan menyampaikan keterangan Damayanti.
Priharsa hanya menegaskan, uang tersebut tidak terkait dengan kasus yang mendera Damayanti saat ini. Pasalnya, kata Priharsa, ada kemungkinan pemberi atau proyek yang diamankan oleh Damayanti lebih dari satu.
"Yang berasangkutan (Damayanti) telah menyampaikan itu dari siapa dan terkait dengan apa. Kita tidak bisa sampaikan karena masih proses dan butuh pendalaman. Tapi bisa pemberinya berbeda atau proyeknya berbeda," ujarnya.
Sebelumnya, Damayanti menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku penyuap.
Selain Damayanti, anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi.
Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan kliennya dijanjikan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku. Sedikitnya terdapat 20 proyek dengan nilai masing-masing Rp30 miliar.
Damayanti dan Budi yang merupakan anggota Komisi V DPR diduga menerima sejumlah uang dari Abdul karena memiliki akses dan mempu mengamankan proyek tersebut. Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sementara, fulus yang diduga mengalir ke Budi sebanyak Sin$404 ribu.
Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR.
Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor.
(pit)