Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan sopir taksi dari berbagai perusahaan penyedia taksi melakukan aksi mogok hari ini di DKI Jakarta. Pemaksaan pun dilakukan agar sopir taksi yang tetap beroperasi mau ikut melakukan mogok bersama.
Seperti tampak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sekitar 30-an taksi sudah berjejer dan siap meluncur ke kawasan Monumen Nasional dengan dikawal oleh petugas kepolisian. Saat ada satu taksi yang tetap melenggang maju, sopir-sopir yang siap mogok malah menyoraki taksi tersebut.
"
Woi berhenti
woi," ujar para sopir taksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar teriakan itu, sopir taksi itu tetap menjalankan taksinya meski sempat memalingkan muka ke arah sopir-sopir yang meneriakinya.
Tak ayal, tindakan sopir taksi yang tetap menjalankan taksinya tersebut menyulut emosi sopir taksi lain. Sebuah air minum kemasan yang digenggam salah satu sopir pun dilemparkan ke arah taksi yang terus berjalan itu.
Namun begitu, aksi pelemparan itu tak membuat sang sopir berhenti dan tetap melanjutkan perjalanannya mencari penumpang. Sedangkan untuk sopir-sopir yang berjaga di Blok M, mereka semua saat ini sudah mulai berjalan beriringan menuju kawasan Monas.
Sopir angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) kemmbali menggelar aksi mogok masal dan unjuk rasa hari ini. Setelah sebelumnya mereka menggelar aksi di Balai Kota, Istana Negara dan Kementerian Perhubungan, kali ini sasaran mereka adalah Gedung DPR.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, PPAD juga akan melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Mereka datang dari terminal yang berada di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan," kata Shafruhan kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya, seperti tuntutan sebelumnya, massa mendesak pemblokiran aplikasi penyedia layanan transportasi Grab Car dan Uber. Mereka menilai, angkutan berbasis aplikasi online ini ilegal. Perusahaan aplikasi tersebut didesak untuk dibekukan.
Shafruhan menilai, perusahaan aplikasi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan.
"Jangan dibodohi sama perusahaan asing. Uber dan Grab perusahaan asing, masa perusahaan aplikasi bisa mengacak-acak undang-undang," kata Shafruhan.
(obs)