Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengakui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan tidak dipersiapkan untuk mengatur keberadaan layanan transportasi berbasis daring. Evaluasi terhadap
beleid itu disebut sedang berjalan.
Hal tersebut diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyusul demonstrasi besar para sopir angkutan umum di Jakarta, Selasa (22/3). Ia berkata, regulasi terkait angkutan darat perlu disesuaikan dengan kemajuan teknologi.
Luhut berkata, para legislator dan regulator tidak mengantisipasi munculnya layanan transportasi daring. "Jadi waktu undang-undang dibuat, tidak terbayangkan teknologi akan berjalan cepat," ucapnya petang tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terbayangkan juga akan ada ojek seperti Go-Jek. Yang diatur dalam undang-undang itu kendaraan umum roda empat dan tiga," lanjut Luhut.
Merujuk pasal 173 ayat (1) UU Angkutan Jalan, taksi merupakan angkutan orang tidak dalam trayek. Perusahaan taksi yang beroperasi di lebih dari satu provinsi harus mendapatkan izin penyelenggaraan dari menteri perhubungan.
Sementara itu, izin penyelenggaraan perusahaan taksi yang beropersi di lebih dari satu kabupaten atau kota dalam satu provinsi dikeluarkan oleh gubernur.
Mengutip
beleid yang sama, Luhut berkata, perushaan taksi sebenarnya juga wajib berbadan hukum dan membayar pajak kepada pemerintah.
Luhut memaparkan, Presiden Joko Widodo memerintahkannya untuk mengevaluasi aturan perihal angkutan jalan. Menghindari polemik berkepanjangan, kata Luhut, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara akan duduk bersama Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.
"Sekarang kami mesti membuat keadilan lebih bagus lagi. Keadilan harus bagi kedua pihak. Perlakuan untuk taksi konvensional dan taksi daring dari segi izin dan pajak harus sama," ujar Luhut.
Sebelumnya, Rudiantara mengaku pernah menolak permintaan
Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat yang mendesak pemblokiran layanan transportasi berbasis daring.“Biar bagaimana pun sektornya sektor perhubungan, pembuat kebijakan regulator adalah kementerian perhubungan. Pelaksananya adalah dinas perhubungan. Faktanya begitu. Ada aturan-aturannya,” kata Rudiantara.
(abm)