KPK Panggil Tujuh Pejabat PU Terkait Kasus Damayanti

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2016 11:51 WIB
Sebelumnya disebut beberapa pejabat Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dan politikus disebut menerima suap ari swasta.
KPK memeriksa pejabat Kementerian PU dan Perumahan Rakyat terkait perkara suap politikus PDIP Damayanti. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh pejabat tinggi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait perkara suap pengamanan pengamanan proyek atas tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti.

"Ketujuh saksi tersebut diperiksa atas kasus di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti ketika dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Berdasarkan informasi, ketujuh pejabat tinggi tersebut, di antaranya Direktur Jendral Bina Marga Hediyanto W Husaini, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Soebagiono, Direktur Pembangunan Jalan Achmad Gani Ghazaly Akhman, dan Direktur Jembatan Hedy Rahadian.

Selain itu, tiga pejabat tinggi lainnya adalah Direktur Preservasi Jalan Nurudin Manurung, Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo, serta Sekretaris Dirjen Bina Marga Ober Gultom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damayanti menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain Damayanti, anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan kliennya dijanjikan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku. Sedikitnya terdapat 20 proyek dengan nilai masing-masing Rp30 miliar.

Damayanti dan Budi yang merupakan anggota Komisi V DPR diduga menerima sejumlah uang dari Abdul karena memiliki akses dan mampu mengamankan proyek tersebut. Damayanti diduga menerima sedikitnya Sin$99 ribu. Sementara, fulus yang diduga mengalir ke Budi sebanyak Sin$404 ribu.

Abdul disebut menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, pejabat Kementerian PUPR dan dua politikus lain.

Damayanti, Budi, Dessy, dan Julia dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER