Kejagung Belum Temukan Pidana dalam Perkara Setya Novanto

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2016 13:48 WIB
Penyelidik kejaksaan yang belum menemukan unsur pidana dalam perkara Setya Novanto, membuat perkara belum meningkat statusnya sampai saat ini.
Penyelidik kejaksaan yang belum menemukan unsur pidana dalam perkara Setya Novanto, membuat perkara belum meningkat statusnya sampai saat ini.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelidik Kejaksaan Agung belum menemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan politisi Golkar Setya Novanto.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, ketiadaan unsur pidana dalam penyelidikan menjadi alasan belum meningkatnya status perkara tersebut menjadi penyidikan sampai saat ini.

"Unsur pidana belum ditemukan sampai saat ini. Tidak bisa perkara diteruskan ke pengadilan dan membiarkan hakim yang memutuskan," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/3).
Setelah terakhir kali memeriksa Setya pada 11 Februari lalu, hingga saat ini belum ada lagi pemeriksaan yang dilakukan penyelidik Kejagung terhadap para pihak terkait kasus tersebut. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut pun masih dalam tahap pembahasan oleh para ahli dari beberapa universitas di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, penyelidikan kasus pemufakatan jahat telah dilakukan Kejagung sejak November tahun lalu. Arminsyah pun mengaku belum ada kepastian keberlanjutan penanganan perkara kasus Setya sampai saat ini.

"Tidak ada yang pasti, yang pasti hanya kematian," ujarnya.
Hingga kini Setya telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyelidik Kejagung. Selain Setya, dalam penyelidikan kasus ini Kejagung sudah memeriksa eks Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya Novanto yang bernama Medina.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu pengusaha Riza Chalid dan Maroef di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015. Pada pertemuan itu, Setya diduga mencatut nama Jokowi dan Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER