Kejagung Majukan Jadwal Pemeriksaan Hary Tanoe Hari Ini

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 10:10 WIB
Hary Tanoesoedibjo akan tiba di Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB ini dan akan hadir memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung hari ini.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kembali dipanggil Kejaksaan Agung Kamis ini (17/3).(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung kembali memanggil pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe untuk diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT. Mobile-8 pada Kamis ini (17/3) di Gedung Jaksa Muda bidang Pidana Khusus,  Jakarta. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya yakni sekitar tanggal 24 Maret.

Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea membenarkan jadwal pemeriksaan kliennya itu hari ini.

"Betul, HT diperiksa siang hari ini. Dia tiba di Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB ini. Kemarin kesepakatannya kan dipanggil tanggal 24, tahu-tahu Kejaksaan ingkar janji jadi tanggal 17," ujar Hotman saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman bersama kliennya ini menyatakan siap dan akan hadir memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung hari ini.

"Kita sih siap banget karena tidak ada kasus sama sekali. Dan aku sudah ribuan kali minta Ketua Penyidik Yulianto mau tidak sama-sama bertemu dengan konsultan pajak, dirjen pajak ketemu saya. Dia tidak mau. Tampaknya Kejaksaan kurang memahami UU pajak," tutur Hotman.

Saat dimintai keterangan di tempat yang berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengamini kebenaran pemeriksaan Hary Tanoe hari ini.

"Kan jadwal diminta untuk ditunda minggu keempat bulan Maret. Tapi ternyata minggu ini ada pemanggilan. Tapi mengenai waktu saya tidak tau persis," kata Amir.

Sebelumnya pemanggilan pemeriksaan dilayangkan kepada Hary Tanoe untuk diperiksa sebagai saksi sekitar 10 Maret Kemarin. Namun Hary beralasan berhalangan hadir karena ia sedang berada di luar kota.

Hary Tanoe menjadi saksi dugaan kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile-8. Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut. Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoicesebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut diduga merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER