Pengacara Eks Dirut HIN Bantah Menara BCA & Kempinski Ilegal

Suriyanto | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 08:01 WIB
Pengacara menyebut pembangunan gedung-gedung di area lahan perjanjian, kawasan Bundaran HI Jkaarta, sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menara BCA dan Apartemen Kempinski di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) AM Suseto membantah kliennya menyebut Menara BCA dan Apartemen Kempinski ilegal. Pembangunan dua gedung tersebut, menurut pengacara Suseto, AJ Harris Marbun, sudah sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Perjanjian tersebut, ujar Harris, adalah Perjanjian Bangun, Guna dan Serah yang dikenal dengan istilah Perjanjian BOT. Perjanjian itu ditandatangani oleh Suseto sesuai dengan Perjanjian Pembangunan Pemilikan, Pengelolaan dan Penyerahan Tanah, Gedung dan Fasilitas Penunjang antara PT HIN, PT Cipta Karya Bumi Indah, dan PT Grand Indonesia.

"Sebelum ditandatangani, telah melalui tahapan-tahapan dan kajian aspek yuridis, teknis dan bisnis," kata Harris dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Perjanjian antara PT HIN, PT Cipta Karya Bumi Indah, dan PT Grand Indonesia, menurut Harris, juga telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan pemegang saham PT HIN cq Menteri Negara BUMN melalui surat resmi yang intinya memberikan persetujuan kepada Suseto untuk menandatangani Perjanjian BOT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harris menyatakan, perjanjian yang ditandatangani tersebut adalah perjanjian pemanfaatan lahan yang dimiliki PT HIN untuk dibangun dan dikelola untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu perjanjian berakhir, semua yang ada di atas lahan tersebut akan menjadi milik PT HIN.

Sesuai dengan Pasal 9 dan 11 perjanjian itu, PT Grand Indonesia wajib membangun hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, fasilitas parkir, dan fasilitas penunjang lainnya. Grand Indonesia juga wajib menyediakan kantor untuk operasional PT HIN di lokasi gedung yang dibangun.

PT HIN sesuai dengan peraturan tersebut, kata Harris, wajib mengubah status tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pengelolaan. Untuk mengubah status ini, PT HIN pada tahun 2004 telah membuat proposal permohonan dengan melampirkan data fisik dan yuridis tanah dan rencana penggunaan tanah.

"Dengan demikian, perjanjian BOT dan pembangunan gedung-gedung di area lahan BOT adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Harris.
Harris menegaskan kliennya, AM Suseto, tidak pernah menyebut pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski ilegal. Apa yang dibangun PT Grand Indonesia, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang dibuat.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyebut Suseto mangatakan pembangunan dua gedung di kawasan Bundara Hotel Indonesia itu ilegal.

"Di luar kontrak kerja sama. Hari ini kami periksa lagi pihak pemborong, akuntan, dan dari bidang arsip DKI Jakarta untuk mengetahui masalah izin pembangunan dua gedung tersebut," kata Arminsyah, Selasa (15/3).

Suseto berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa saksi Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta Warsidi, Direktur PT Nusa Konstruksi Injinering Sutiono Teguh, Direktur PT Wastumatra Agung Brahmono, dan perwakilan Kantor Konsultan “Arie Hutagalung & Partner” Arie Hutagalung.
Dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski bermula beberapa minggu lalu ketika penyelidik Kejaksaan Agung menemukan bangunan itu berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI. Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Arminsyah, pada 2004 lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI.

Di kawasan seluas 41.815 meter persegi itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT HIN dan PT GI.

Dua bangunan yang dibangun di luar kontrak kerja sama tersebut adalah Menara BCA dan Apartemen Kempinski. (sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER