Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung hari ini akan menjelaskan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) atas keberadaan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). SKB tersebut merupakan hasil pembahasan antara Jaksa Agung dengan Menteri Agama dan Mnetri Dalam Negeri.
"Ya rencananya akan diumumkan SKB terkait Gafatar nanti siang setelah salat Jum'at di Kejaksaan Agung," jawab Amir kepadaCNNIndonesia.com
Kelompok Gafatar semakin menjadi buah bibir masyarakat belakangan ini sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat terhadap organisasi ini pada 3 Februari 2016 lalu.
Tak lama setelah fatwa MUI ini, Ketua Tim Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang juga Jaksa Muda bidang Intelijen M Adi Toegarisman segera menggelar rapat Bakorpakem untuk merumuskan SKB. Perumusan SKB mengenai kelompok Gafatar tersebut melibatkan Kejaksaan Agung, MUI, Badan Intelejen Negara (BIN), TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Rapat perumusan SKB diselenggarakan sekitar awal Februari lalu dengan kesimpulan pelarangan aktifitas kelompok Gafatar di Indonesia.
"Bahwa penganut anggota atau pengurus ormas eks gafatar memang dilarang atau diminta untuk menghentikan kegiatan agamanya karena menyimpang dari ajaran agama Islam," kata Adi di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur)