Hary Tanoe: Saya Tak Mungkin Jadi Tersangka

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 15:54 WIB
Pemilik MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe meyakini dirinya tidak terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT. Mobile-8.
Pengusaha Hary Tanoe meyakini dirinya tak punya kaitan dengan kasus Mobile-8. (Reno Hastukrisnapati Widarto/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilik MNC Group Bambang Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe meyakini dirinya tidak terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT. Mobile-8.

"Saya yakin saya tidak menjadi tersangka. Saya tidak tahu masalah ini karena ini urusan operasional. Namun setelah saya pelajari ini bukan merupakan kasus tindak pidana korupsi," ujar Hary sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis sore (17/3).

Hary diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT. Mobile-8 di Gedung Jaksa Muda bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Jakarta. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya yakni sekitar tanggal 24 Maret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pemanggilan pemeriksaan dilayangkan kepada Hary Tanoe untuk diperiksa sebagai saksi sekitar 10 Maret Kemarin. Namun Hary beralasan berhalangan hadir karena ia sedang berada di luar kota.

Hary Tanoe menjadi saksi dugaan kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile-8. Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut. Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoicesebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut diduga merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER