Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku yang diduga merusak dan melakukan kekerasan saat demo sopir taksi pada Selasa (22/3). Satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti menyatakan akan menggelar perkara untuk memastikan jenis pelanggaran para demonstran.
"Empat orang kami tangkap karena berunjuk rasa di luar area yang diizinkan. Masih kami proses, hari ini akan gelar perkara," ujar Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3).
Dalam gelar perkara, lanjut Khrisna, penting untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan keempat orang tersebut. Menurutnya, mereka bisa saja dikenai pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang dan pengeroyokan orang atau pasal 218 KUHP karena tidak menaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Khrisna enggan menjelaskan identitas tersangka. “Tiga orang lainnya, dari Gojek ada yang dari taksi. Kami masih dalami," tuturnya.
Khrisna menjelaskan polisi tak menutup kemungkinan jika ada pelaku yang belum tertangkap. Pasalnya, masih ada pelaku lain yang diamankan di polres yang ada di tiap wilayah.
"Sebagian memang masih ada di beberapa polres. Nanti akan kami rekap tentang penangkapan mereka untuk gelar perkara," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara mengatakan kepolisian telah menangkap satu tersangka yang diduga merusak dalam demonstrasi pengemudi taksi.
"Sekarang ini yang kami proses dan mengarah ke tersangka ada satu. Lainnya masih dalam proses dan bisa bertambah," kata Nandang di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Selasa (22/3).
(yul)