Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki sejumlah saksi terkait operasionalisasi taksi Uber di Jakarta untuk mencari bukti dugaan tindakan penipuan berkedok jasa tersebut. (Baca juga:
Organda Sebut Pembayaran Taksi Uber Tak Dapat Dipertanggungjawabkan)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menyatakan sudah memeriksa dan meminta keterangan sebelas saksi dari pihak Uber, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Ada beberapa unsur yang mengarah ke perbuatan pidana, yaitu penipuan. Maka dari itu penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, dan lainnya," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penipuan itu, bila terbukti, dapat membuat Uber dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan kebohongan karena tidak mengikuti regulasi yang telah ditentukan.
Polisi juga sedang menganalisis sistem pemasaran taksi Uber dalam mendapatkan konsumen. Meski Uber hanya menawarkan aplikasi, kata Iqbal, seharusnya proses penerapan aplikasi tersebut mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
Podla Metro Jaya kini meningkatkan status kasus Uber dari penyelidikan ke penyidikan karena adanya berbagai bukti yang ditemukan.
Sementara kelima sopir taksi Uber yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu tidak ditahan. Mereka hanya dimintai keterangan untuk keperluan penyidikan dan masih dalam pengawasan polisi untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Organda DKI Jakarta menolak keberadaan Uber karena dianggap tak sesuai aturan. Sementara Uber merasa sudah memenuhi segala aturan untuk layak beroperasi, mulai dari kewajiban membayar pajak hingga pembuatan kantor yang mempekerjakan karyawan dari Indonesia. (Baca:
Uber Klaim Punya Kantor di Jakarta, Lokasinya Rahasia)
(agk)