Kemenhub Beri Dua Opsi untuk Layanan Uber Taxi dan Grab Car

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2016 12:55 WIB
Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo berkata, opsi itu ialah menetapkan status Uber dan Grab menjadi operator angkutan atau aplikasi provider.
Puluhan massa yang berasal dari Front Transportasi Jakarta dan beberapa perwakilan sopir taksi menggelar demonstrasi menuntut pemblokiran aplikasi Uber dan Grab di Jakarta, Selasa (23/3). (CNN Indonesia/Aqmal Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menegaskan, keberadaan layanan Grab Car dan Uber Taxi di Indonesia masih ilegal. Untuk mengatasi pro dan kontra transportasi berbasis daring itu, Kemenhub memberikan dua opsi yang dapat diambil dua perusahaan yang menyediakan dua layanan tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo menjelaskan, dua opsi itu adalah menetapkan status Uber dan Grab menjadi operator angkutan atau aplikasi provider.

Untuk menjadi operator angkutan, kata Sugihardjo, Uber dan Grab harus tunduk pada aturan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika terdaftar sebagai operator angkutan, kendaraan-kendaraan yang dibawahi Uber dan Grab nantinya harus terdaftar sebagai angkutan umum resmi.

"Kalau jadi taksi, mereka harus menggunakan argo, atau bisa juga menjadi mobil rental. Namun yang pasti mereka semua harus terdaftar dan diuji KIR-nya," kata Sugihardjo saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3).

Sementara itu, kata Sugihardjo, jika Grab dan Uber bersikukuh untuk tetap menjadi aplikasi penyedia layanan angkutan umum, kedua perusahaan itu harus bekerja sama dengan angkutan umum resmi.

"Seperti layanan Grab Taxi, itu kan tidak bermasalah sama sekali," ujarnya.
Sebelumnya, melalui rapat dengan Uber, Grab, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Organisasi Angkutan Darat, Kemenhub menyebut layanan Grab Car dan Uber Taxi di Jakarta sebagai usaha ilegal.

Sugihardjo berkata, dua layanan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan memperhatikan pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tersebut, maka sampai hari ini pengoperasian Uber Taxi dan Grab Car masih ilegal," kata Sugihardjo.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER