“Sejauh ini kami mencoba mengajukan pencegahan itu. Kami ajukan ke Imigrasi pusat melalui Kejaksaan Agung,” ujar Romy ketika dihubungi, Kamis.
Romy menjelaskan, permintaan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan atas dirinya. Dia menepis kemungkinan La Nyalla akan melarikan diri ke luar negeri sehingga perlu dicegah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka, Rabu (16/3), di Kejati Jatim. Penetapan tersangka dilakukan atas dugaan menggunakan dana hibah pada Kadin Jatim tahun 2012.
Saat itu, La Nyalla menjabat sebagai Ketua Kadin Jatim. La Nyalla disebut telah memakai duit Rp5,3 miliar dari dana hibah itu untuk membeli saham dalam penawaran umum saham perdana (IPO) PT Bank Pembangunan Daerah Jatim, yang resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 12 Juli 2012.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com atas putusan sidang kasus korupsi dana hibah Kadin dengan terpidana Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra, La Nyalla pernah hadir sebagai saksi.
Dalam persidangan pada 2015, La Nyalla yang menjabat Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun dana tersebut sudah dikembalikan.
“Saksi tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Tahun 2012 saksi pernah meminjam namun dikembalikan seketika itu, yakni untuk keperluan pembelian IPO Bank Jatim karena disarankan oleh Gubernur. Pembelian lPO tersebut bukan atas inisiatif sendiri tapi berdasarkan rapat Kadin,” bunyi petikan kesaksian La Nyalla yang terekam dalam putusan sidang.
Lebih lanjut, La Nyalla bersaksi, pembelian saham tersebut untuk kepentingan anggota Kadin. Dia pun mengakui telah mengembalikan dana secara bertahap melalui Diar dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.
La Nyalla mengembalikan dana selama lima tahapan, yakni pada 23 Juli 2012 sebesar Rp850 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp920 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp. 226 juta dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta dan pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp3,2 miliar.
Dana yang dikembalikan ini selanjutnya digunakan untuk keperluan kegiatan Kadin Jawa Timur yakni Akselerasi Perdagangan Antar Pulau dan Penguatan Usaha Kecil Menengah. (rdk)