Kejati Jawa Timur Ajukan Pencegahan La Nyalla ke Luar Negeri

Rosmiyati Dewi Kandi & Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2016 09:07 WIB
Meski meminta pencegahan ke luar negeri atas La Nyalla, Kejati Jawa Timur menepis kemungkinan La Nyalla kabur meninggalkan Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan pencegahan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) ke luar negeri, Kamis (17/3). Menurut Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, pengajuan pencegahan ke luar negeri dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan permintaan ke Kejaksaan Agung.

“Sejauh ini kami mencoba mengajukan pencegahan itu. Kami ajukan ke Imigrasi pusat melalui Kejaksaan Agung,” ujar Romy ketika dihubungi, Kamis.

Romy menjelaskan, permintaan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan atas dirinya. Dia menepis kemungkinan La Nyalla akan melarikan diri ke luar negeri sehingga perlu dicegah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bukan karena kami takut dia lari, tetapi dalam proses penyidikan, kami merasa perlu mengambil langkah pencegahan,” tutur Romy.

Pencegahan ke luar negeri oleh sebuah lembaga penegak hukum kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merupakan hal lumrah terhadap tersangka. Tidak jarang, permintaan cegah tersebut juga dilakukan terhadap pihak yang dianggap sebagai saksi kunci untuk sebuah perkara pidana.

Pada awalnya, Imigrasi biasanya akan mencegah orang tersebut bepergian ke luar negeri selam enam bulan, dan jika dibutuhkan, pencegahan akan diperpanjang. Terkait La Nyalla, pihak Imigrasi belum mengonfirmasi apakah telah menerima dan memproses pengajuan pencegahan tersebut atau belum.

La Nyalla diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka, Rabu (16/3), di Kejati Jatim. Penetapan tersangka dilakukan atas dugaan menggunakan dana hibah pada Kadin Jatim tahun 2012.

Saat itu, La Nyalla menjabat sebagai Ketua Kadin Jatim. La Nyalla disebut telah memakai duit Rp5,3 miliar dari dana hibah itu untuk membeli saham dalam penawaran umum saham perdana (IPO) PT Bank Pembangunan Daerah Jatim, yang resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 12 Juli 2012.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com atas putusan sidang kasus korupsi dana hibah Kadin dengan terpidana Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra, La Nyalla pernah hadir sebagai saksi. 

Dalam persidangan pada 2015, La Nyalla yang menjabat Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun dana tersebut sudah dikembalikan. 

“Saksi tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Tahun 2012 saksi pernah meminjam namun dikembalikan seketika itu, yakni untuk keperluan pembelian IPO Bank Jatim karena disarankan oleh Gubernur. Pembelian lPO tersebut bukan atas inisiatif sendiri tapi berdasarkan rapat Kadin,” bunyi petikan kesaksian La Nyalla yang terekam dalam putusan sidang. 

Lebih lanjut, La Nyalla bersaksi, pembelian saham tersebut untuk kepentingan anggota Kadin. Dia pun mengakui telah mengembalikan dana secara bertahap melalui Diar dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring. 

La Nyalla mengembalikan dana selama lima tahapan, yakni pada 23 Juli 2012 sebesar Rp850 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp920 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp. 226 juta dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta dan pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp3,2 miliar. 
Dana yang dikembalikan ini selanjutnya digunakan untuk keperluan kegiatan Kadin Jawa Timur yakni Akselerasi Perdagangan Antar Pulau dan Penguatan Usaha Kecil Menengah.  (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER